Para
ulama berbeda pendapat menyangkut jatuh tidaknya suatu perceraian. Ada yang
mempermudah sehingga menjadi banyak perceraian. Ada juga yang menyulitkan atau
memperketat demi mengurangi jatuhnya perceraian. Ada yang berpendapat jika
ucapan cerai telah terlontar dari lidah suami, baik bercanda atau serius, baik
ketika marah atau rela, jatuh sudah talak itu. Ada juga yang menyatakan bahwa
diperlukan dua orang saksi untuk jatuhnya ucapan talak suami.
Di
sisi lain, emosi pun bertingkat-tingkat, ada yang sedemikian besar, sehingga
seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya. Jika ini yang terjadi,
ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian, tetapi jika dalam
keadaan emosi itu sang suami masih dapat menguasai diri dan menyadari apa yang
diucapkannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan
tersebut telah berdampak hukum.
Jika
ucapan tadi baru pertama kali atau kedua kali diucapkan, suami masih dapat
kembali menjalin hubungan suami istri kapan saja selama sang istri masih dalam
masa iddah. Untuk kembali, suami tidak perlu menunggu empat puluh hari atau
lebih. Sesaat setelah dia mengucapkan talaknya, dia dapat kembali, tetapi harus
diingat bahwa talak tersebut telah terhitung, sekali dari tiga kali dari yang
diperkenankan untuknya. Jika perceraian itu telah merupakan talak ketiga, suami
istri tidak dapat kembali menjalin hubungan suami istri kecuali jika istri yang
dicerai itu menikah dan kawin dengan pria lain lalu pria itu menceraikan, dan
sang istri menyelesaikan masa iddahnya. Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur