Perkawinan
sirri (rahasia) tidak direstui oleh agama, tidak juga dibenarkan oleh Undang-Undang
Perkawinan Negara kita. Perkawinan baru sah apabila memenuhi sekian sarat,
antara lain, terdapat pula dua orang saksi dan wali. Disamping itu, Nabi saw.
Menganjurkan yang menikah agar melakukan pesta (walimah) walaupun hanya dengan
mengundang sekian orang secukup hidangan
seekor kambing. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi saw. Memerintahkan
kepada Abdurrahman bin “Auf yang baru saja melangsungkan pernikahannya untuk
melaksanakan walimah (makanan untuk undangan yang hadir dalam perkawinan).
Merahasiakan
perkawinan menjadikannya mirip dengan perzinaan dan dapat menimbulkan kerancuan
status pasangan suami-istri serta anak yang akan dilahirkan. Kerahasiaan juga
dapat mengurangi penghormatan dan kesucian rumah tangga.
Melalui
penyebarluasan berita perkawinan, sepasang suami-istri, masing-masing, akan
memperhatikan dan memelihara pasangannya agar tidak terjerumus kedalam hal-hal
negative, paling sedikit di mata mereka yang telah mengetahui tentang
perkawinannya. (A adalah istri B, dan B adalah suami A). memang, “kerahasiaan
terbatas”, terhadap dua-tiga orang dapat ditoleransi, selama tidak disyaratkan
terhadap para saksi dan orang lain yang ikut menghadiri perkawinan itu, umtuk
ikut merahasiakannya. Orangtua (ayah) adalah wali
putrinya. Tidak sah perkawinan tanpa restu wali calon istri.
Demikian
sabda Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Ahmad dan pengarang kitab-kitab sunan,
melalui Abu Bardah bin Abu Musa dari ayahnya.
Pria boleh menikah tanpa izin atau restu orangtuanya,
selama restu wali calon istrinya telah diperoleh. Namun, hal ini tidak
disenangi agama, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalin hubungan
harmonis antara seluruh keluarga suami-istri.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur