Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Rabu

PANDANGAN ISLAM TENTANG PERKAWINAN SIRRI



Perkawinan sirri (rahasia) tidak direstui oleh agama, tidak juga dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan Negara kita. Perkawinan baru sah apabila memenuhi sekian sarat, antara lain, terdapat pula dua orang saksi dan wali. Disamping itu, Nabi saw. Menganjurkan yang menikah agar melakukan pesta (walimah) walaupun hanya dengan mengundang  sekian orang secukup hidangan seekor kambing. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi saw. Memerintahkan kepada Abdurrahman bin “Auf yang baru saja melangsungkan pernikahannya untuk melaksanakan walimah (makanan untuk undangan yang hadir dalam perkawinan).

Merahasiakan perkawinan menjadikannya mirip dengan perzinaan dan dapat menimbulkan kerancuan status pasangan suami-istri serta anak yang akan dilahirkan. Kerahasiaan juga dapat mengurangi penghormatan dan kesucian rumah tangga.

Melalui penyebarluasan berita perkawinan, sepasang suami-istri, masing-masing, akan memperhatikan dan memelihara pasangannya agar tidak terjerumus kedalam hal-hal negative, paling sedikit di mata mereka yang telah mengetahui tentang perkawinannya. (A adalah istri B, dan B adalah suami A). memang, “kerahasiaan terbatas”, terhadap dua-tiga orang dapat ditoleransi, selama tidak disyaratkan terhadap para saksi dan orang lain yang ikut menghadiri perkawinan itu, umtuk ikut merahasiakannya. Orangtua (ayah) adalah wali putrinya. Tidak sah perkawinan tanpa restu wali calon istri.

Demikian sabda Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Ahmad dan pengarang kitab-kitab sunan, melalui Abu Bardah bin Abu Musa dari ayahnya.


Pria boleh menikah tanpa izin atau restu orangtuanya, selama restu wali calon istrinya telah diperoleh. Namun, hal ini tidak disenangi agama, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalin hubungan harmonis antara seluruh keluarga suami-istri.


bisnis baru ustad yusuf mansur