Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Kamis

WANITA PEZINA MENURUT ISLAM



Hubungan seks tidak sah menurut agama dan undang-undang kecuali dengan akad nikah yang dinilai sah oleh agama. Karena itu, anak pun bukan anak yang sah betapapun banyaknya selama akad nikah tidak dilaksanakan dengan sah. Ini berkaitan dengan pertanyaan saudara. Akan tetapi, bagaiman jika akad nikah dilakukan setelah perzinaan yang membuahkan anak? Dalam hal ini ulama berpendapat bahwa boleh saja si pezina tadi menikahi wanita yang dizinainya dan jika janin yang dikandung lahir setelah enam bulan dari waktu akad, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya, akan tetapi, bila kurang dari enam bulan, maka sang anak bukan anak yang sah, kecuali jika sang ayah mengakuinya sebagai anak yang lahir bukan dari perzinaan. Pengakuan ini dapat diterma. Begitu tulis az-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.

Adapun jika akad nikah terjadi antara orang lain dengan wanita yang telah berzina, maka dalam pandangan Hasan al-Bashri, perzinaan tersebut membatalkan akad itu, bagaimanapun keadaan wanita yang berzina. Pandangan ini tidak diterima oleh mayoritas ulama yang membolehkannya, namun dalam perincian mereka berbeda pendapat. Ulama-ulama bermazhab Hanafi menilai sah akad nikah. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa jika wanita itu telah hamil dari lelaki lain, maka suami yang menikainya ini tidak dibenarkan berhubungan seks dengannya sampai kelahiran bayi. Imam Malik berpendapat bahwa tidak boleh dan tidak sah tidak sah perkawinan terhadap wanita yang telah berzina kecuali jika telah jelas ketidakhamilannya, yaitu dengan terjadinya tiga kali haid, atau berlalunya tiga bulan. Jika sebelum itu dilakukan pernikahan, maka pernikahan itu dinilai batal. Imam Syafi’I berpendapat bahwa jika yang bersangkutan sendiri yang menzinainya, maka tidak haram dia menikahinya. 

Demikian, wallahu a’lam


bisnis baru ustad yusuf mansur