Hubungan seks tidak sah menurut
agama dan undang-undang kecuali dengan akad nikah yang dinilai sah oleh agama.
Karena itu, anak pun bukan anak yang sah betapapun banyaknya selama akad nikah
tidak dilaksanakan dengan sah. Ini berkaitan dengan pertanyaan saudara. Akan
tetapi, bagaiman jika akad nikah dilakukan setelah perzinaan yang membuahkan
anak? Dalam hal ini ulama berpendapat bahwa boleh saja si pezina tadi menikahi
wanita yang dizinainya dan jika janin yang dikandung lahir setelah enam bulan
dari waktu akad, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya, akan tetapi,
bila kurang dari enam bulan, maka sang anak bukan anak yang sah, kecuali jika
sang ayah mengakuinya sebagai anak yang lahir bukan dari perzinaan. Pengakuan
ini dapat diterma. Begitu tulis az-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh.
Adapun jika akad nikah terjadi
antara orang lain dengan wanita yang telah berzina, maka dalam pandangan Hasan
al-Bashri, perzinaan tersebut membatalkan akad itu, bagaimanapun keadaan wanita
yang berzina. Pandangan ini tidak diterima oleh mayoritas ulama yang
membolehkannya, namun dalam perincian mereka berbeda pendapat. Ulama-ulama
bermazhab Hanafi menilai sah akad nikah. Namun demikian, mereka menegaskan
bahwa jika wanita itu telah hamil dari lelaki lain, maka suami yang menikainya
ini tidak dibenarkan berhubungan seks dengannya sampai kelahiran bayi. Imam
Malik berpendapat bahwa tidak boleh dan tidak sah tidak sah perkawinan terhadap
wanita yang telah berzina kecuali jika telah jelas ketidakhamilannya, yaitu
dengan terjadinya tiga kali haid, atau berlalunya tiga bulan. Jika sebelum itu
dilakukan pernikahan, maka pernikahan itu dinilai batal. Imam Syafi’I
berpendapat bahwa jika yang bersangkutan sendiri yang menzinainya, maka tidak
haram dia menikahinya.