Pertama, dari
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. Dapat dipahami bahwa seseorang
harus memikirkan tentang masa depannya dan bahwa hendaknya ia tidak menafkahkan
atau menghabiskan segala penghasilannya. QS. Al-Baqarah [2]:3 menyifati orang
yang bertakwa, antara lain sebagai, sebagian dari apa yang Kami (Allah)
rezekikan kepada mereka, mereka nafkahkan. Dalam arti sebagian yang tidak
dinafkahkan antara lain mereka tabung untuk kebutuhan masa depan.
Kedua, suami
berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya secara wajar.
Seorang wanita bernama Hindun putrid ‘Utbah pernah mengadu kepada Nabi saw.
Tentang suaminya Abu Sufyan yang berkecukupan, tetapi tidak member nafkah yang
cukup untuk keluarganya. Dia bertanya kepada Nabi saw., bolehkah dia mengambil
uang suaminya tanpa sepengetahuannya? Nabi saw. Menegaskan, “Ambillah
secukupnya(walau tanpa sepengetahuan suamimu) untukmu dan anakmu secara baik”
(HR.Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)
Pada
dasarnya hubungan suami-istri sewajarnya terbuka, termasuk menyangkut
penghasilan dan manajemen keuangan. Akan tetapi terkadang ada saja suami yang
tertutup, sebagaimana ada juga istri yang boros. Hemat saja, apabila suami
enggan menabung dan menghabiskan penghasilannya bukan pada tempatnya, maka bila
istri mengambil dari harta suaminya dengan tujuan menabung demi kebutuhan
keluarga dan atau biaya tak terduga, maka apa yang dilakukannya itu tidak
terlarang. Akan tetapi jika maksudnya untuk tujuan kepentingan pribadinya yang
melebihi kebutuhan yang wajar, maka hal tersebut tidak dibenarkan agama.
Memang, salah satu cirri istri yang baik, menurut Nabi saw., adalah memelihara
harta suami, antara lain dalam arti menyimpannya untuk kebutuhan masa depan
atau biaya tak terduga. Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur