Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena itu agama islam tidak mengkui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai “anaknya” dan mengawini perempuan yang mengandungnya setelah kehamilannya. Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduanya.
Hal ini
disebabkan agama menilai bahwa pezina tidak menghargai sperma yang di
tumpahkannya secara tidak sah itu, sehingga dia tidak berhak memperoleh
kehormatan melalui penyandangan namanya oleh anak yang lahir dari perzinaan
itu. Anak zina dinisbatkan kebapa ibu yang mengandungnya itu pun bukan dalam
hakikatnya. Sementara ulama berpendapat bahwa di hari kemudian kelak, manusia akan
dipanggil dengan menisbahkan namanya kepada ibunya. Hal ini bukan saja sebagai
penghormatan kepada Isa putra Maryam as., tetapi juga untuk menutup malu
anak-anak zina. Pendapat ini didasarkan oleh pemahaman ayat 71 surah al-Isra’
dengan memahami kata imam pada ayat tersebut dalam arti bentuk jamak dari
umm(ibu).
Walaupun tidak
mendukung penafsiran itu, namun yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari
perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahirannya sekalipun, tidak dapat
dinilai sebagai anak kandung dan “orangtuanya” tidak dapat bertindak sebagai
wali sang anak.
Demikian
bisnis baru ustad yusuf mansur
Demikian
bisnis baru ustad yusuf mansur