Paling
tidak ada dua alasan yang dikemukakan oleh sementara pakar menyangkut larangan
kepemimpinan wanita atas kaum lelaki.
Pertama,
ayat Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita (QS. An-Nisa” [4]: 34).
Kedua,
hadits Nabi, “Tidak akan bahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan”.
Ayat
dan hadits di atas, menurut mereka membatasi kepemimpinan hanya kepada kaum
lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Akan
tetapi, banyak pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus
dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan
rumah tangga. Hadits di atas juga tidak mereka pahami berlaku umum, karena Nabi
mengucapkannya dalam konteks pengangkatan putri penguasa Persia sebagai kepala
negara, sehingga pernyataan ini berlaku hanya untuk kasus tersebut.
Hadits
di atas dinilai sebagai salah satu prediksi atau berita gaib yang disampaikan
kepada Nabi saw. Tentang masa depan kekaisaran Romawi. Atas dasar inilah ulama
membenarkan kepemimpinan wanita dalam pemerintahan, walaupun bawahannya adalah
kaum lelaki, sementara mereka menolak kepemimpinan wanita, jika yang
bersangkutan sebagai pemimpin tertinggi (presiden). Akan tetapi, pendapat
terakhir ini pun tidak disepakati oleh ulama. Demikianlah semoga jelas.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur