Terlebih
dahulu perlu digaris bawahi bahwa memahami teks-teks keagamaan amat sulit
dilepaskan dari pengaruh budaya serta perkembangan masyarakat yang dialami oleh
seorang pemikir. Disini lain, kekeliruan akan terjadi jika memahami satu teks
tersebut secara persial (berdiri sendiri) atau memahaminya terlepas dari
konteks.
Anda
benar bahwa sekian banyak ayat yang menunjukkan persamaan manusia di hadapan
Allah, tanpa melihat jenis kelamin, rasa atau warna, dan bahwa yang membedakannya
hanya ketakwaan kepada Allah. Akan tetapi, seperti dikemukakan di atas, budaya
mempengaruhi pemahaman terhadap teks sehingga mustahil satu teks dipahami oleh
seseorang, atau generasi masa lalu, atau masyarakat tertentu, dengan pemahaman
yang berbeda oleh generasi dan atau masyarakat lainnya. Nah, penempatan kaum
wanita pada posisi yang lebih rendah daripada lelaki dengan mengatasnamakan
teks keagamaan adalah salah satu contohnya.
Kini,
kita pun dapat merujuk kepada sekian banyak ayat al-Qur’an yang menunjukkan
kemitraan lelaki dan perempuan dan keharusan mereka bekerja sama dalam berbagai
bidang kehidupan. Bukankah Allah menggunakan istilah ba’dhukum mim ba’dh
(sebagian kamu dari sebagian yang lain) dalam asal kejadian manusia (baca QS.
Ali Imran [3]: 195). Sehingga ini berarti bahwa asal kejadian lelaki dan
perempuan sama, yakni dari hasil pertemuan sperma lelaki dan ovum wanita,
sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13. Bukankah pula dalam
kehidupan bermasyarakat, Allah melukiskan peranan lelaki dan wanita sebagai
sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain (QS. At-Taubah [9[: 71)
ini jelas mengandung arti bahwa masing-masing dari lelaki dan perempuan
memiliki keistimewaan dan kelemahan yang mengharuskan mereka bekerja sama. Dan
karena itu pula Allah melarang, janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain (QS. An-Nisa’
[4]: 32)
Dalam
kehidupan suami-istri pun al-Qur’an menggunakan waqad afdha ba’dhukum ila ba’dh
(sebagian kamu telah bercampur dengan sebagian yang lain, lihat QS. An-Nisa’
{4}: 21). Kalimat tersebut untuk mengisyaratkan bahwa suami sendiri belum
sempurna atau baru sebagian, dan istri sendiri pun demikian. Kesempurnaan
mereka baru terwujud jika mereka bergabung. Oleh karena itu pula Allah
melukiskan bahwa suami membutuhkan istri dan istri membutuhkan suami, bukan
hanya dalam pemenuhan kebutuhan seks, melainkan dalam banyak hal, bagaikan kebutuhan
masing-masing terhadap pakaian. Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu, dan
kamu pun adalah pakaian untuk mereka (QS. Al-Baqarah [2]: 187). Juga, dalam kehidupan
rumah tangga, mereka harus selalu bermusyawarah, Dan bermusyawarahlah di antara
kamu secara baik (QS. Ath-Thalaq [65]: 6).
Atas
dasar ayat-ayat semacam yang disebut di atas, kita harus memahami penjabaran
yang dikemukakan oleh Rasul saw. Dalam hubungan lelaki dan perempuan. Ambillah
contoh yang Anda kemukakan di atas tentang hadits Nabi saw. Yang menyatakan,
“Seorang istri akan dikutuk semalaman oleh para malaikat kalau dia tidak mau
melayani suaminya pada malam itu.” Hadits ini adalah hadits sahih yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan berbagai redaksi, antara lain,
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat pembaringannya dan dia
enggan untuk memenuhi ajakan sang suami sehingga dia (suami) marah terhadapnya,
para malaikat akan mengutuknya (istri) hingga pagi.”
Tentu
saja kecaman dan kutukan ini berlaku bagi istri yang mampu melayani, tetapi
enggan memberikan pelayanan. Kemudian, kalau kita pahami hadits ini berdasarkan
prinsip kemitraan, saling membutuhkan dan kerja sama yang dianjurkan di atas,
maka dengan sangat jelas dia pun berlaku untuk pria yang enggan “melayani”
istrinya pada saat sang istri berhasrat dan suami memiliki kemampuan.
Persoalan
yang mungkin muncul adalah “mengapa teks hadits dala kecamannya tertuju kepada
wanita, bukan pria?” Boleh jadi, karena kasus asbab al-wurud hadits di atas
berkaitan dengan perempuan. Di sisi lain, secara psikologi, tidaklah kena jika
wanita dilukiskan sebagai berhasrat karena memiliki rasa malu menyangkut seks
yang melebihi kaum pria. Dapat ditambahkan pula bahwa hubungan seks dapat
terjadi walaupun wanita tidak memiliki hasrat, sedangkan dia tidak mungkin
terjadi bila pria tidak memiliki hasrat. Bukankah benang basah tidak dapat
masuk ke lubang jarum?
Tidak
semua pengarang kitab fiqih seperti apa yang anda lukiskan. Bahkan ada diantara
mereka yang memberikan hak kepada istri jauh lebih baik daripada apa yang
dituntut oleh kaum feminis dewasa ini. Ibnu Hazm misalnya seperti dikemukakan
oleh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya al-islam wa ath-Thabaqat al-Mu’aththalah
menegaskan, “Pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suaminya, dalam
memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahit, dan sebagainya. Akan tetapi, kalau
itu dilakukannya, hal itu baik. Suamilah yang berkewajiban untuk
memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahit dengan sempurna, makanan yang
telah dimasak secara sempurna” (hlm. 1.370).
Dalam
soal perjodohan demikian juga halnya. Kalau Rasul saw. Menganjurkan calon suami
melihat atau “mengenal” calon istrinya, dan bahwa hal tersebut bertujuan untuk
lebih melanggengkan kehidupan rumah tangga, itu secara implisit mengandung
makna bahwa calon istri pun dianjurkan untuk melakukan hal yang sama. Bahkan
seorang ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada putrinya. Imam an-Nasa’I
meriwayatkan bahwa seorang anak perempuan yaitu al-Khansa putri Khidman
al-Anshariyah datang mengadukan ayahnya kepada nabi Muhammad saw. Yang ingin memaksanya
kawin dengan pria yang tidak disukainya. Nabi Muhammad saw. Menegur sang ayah
dan mempersilakan sang anak wanita untuk menentukan masa depannya sendiri. Sang
anak memang pada akhirnya setuju untuk kawin dengan pria yang dijodohkan oleh
ayahnya itu, namun di depan Rasul dia menegaskan, “Wahai Rasul, saya setuju
dengan apa yang dilakukan (kehendaki) oleh ayahku, tetapi (saya mengadu) karena
saya ingin wanita-wanita mengetahui bahwa orangtua tidak mempunyai wewenang
dalam hal ini” (lihat subul as-Salam, jilid III, hal. 122)
Oleh
karena itu Muhammad Rasyid Ridha menulis dalam tafsir al Manar, “Tidak termasuk
di dalam makna berbakti kepada orangtua sedikitpun yang menyangkut (hal-hal)
yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan (anak) dalam soal-soal pribadi dan
dirumah tangga” (V: 88)
Akhirnya,
dalam menghadapi feminism, kita hendaknya menjadikan budaya dan nilai-nilai
agama kita sebagai patokan. Apalagi seperti Anda ketahui, feminism pun
bermacam-macam. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur