Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Kamis

KESETARAAN PRIA DAN WANITA

Terlebih dahulu perlu digaris bawahi bahwa memahami teks-teks keagamaan amat sulit dilepaskan dari pengaruh budaya serta perkembangan masyarakat yang dialami oleh seorang pemikir. Disini lain, kekeliruan akan terjadi jika memahami satu teks tersebut secara persial (berdiri sendiri) atau memahaminya terlepas dari konteks.

Anda benar bahwa sekian banyak ayat yang menunjukkan persamaan manusia di hadapan Allah, tanpa melihat jenis kelamin, rasa atau warna, dan bahwa yang membedakannya hanya ketakwaan kepada Allah. Akan tetapi, seperti dikemukakan di atas, budaya mempengaruhi pemahaman terhadap teks sehingga mustahil satu teks dipahami oleh seseorang, atau generasi masa lalu, atau masyarakat tertentu, dengan pemahaman yang berbeda oleh generasi dan atau masyarakat lainnya. Nah, penempatan kaum wanita pada posisi yang lebih rendah daripada lelaki dengan mengatasnamakan teks keagamaan adalah salah satu contohnya.

Kini, kita pun dapat merujuk kepada sekian banyak ayat al-Qur’an yang menunjukkan kemitraan lelaki dan perempuan dan keharusan mereka bekerja sama dalam berbagai bidang kehidupan. Bukankah Allah menggunakan istilah ba’dhukum mim ba’dh (sebagian kamu dari sebagian yang lain) dalam asal kejadian manusia (baca QS. Ali Imran [3]: 195). Sehingga ini berarti bahwa asal kejadian lelaki dan perempuan sama, yakni dari hasil pertemuan sperma lelaki dan ovum wanita, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13. Bukankah pula dalam kehidupan bermasyarakat, Allah melukiskan peranan lelaki dan wanita sebagai sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain (QS. At-Taubah [9[: 71) ini jelas mengandung arti bahwa masing-masing dari lelaki dan perempuan memiliki keistimewaan dan kelemahan yang mengharuskan mereka bekerja sama. Dan karena itu pula Allah melarang, janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain (QS. An-Nisa’ [4]: 32)

Dalam kehidupan suami-istri pun al-Qur’an menggunakan waqad afdha ba’dhukum ila ba’dh (sebagian kamu telah bercampur dengan sebagian yang lain, lihat QS. An-Nisa’ {4}: 21). Kalimat tersebut untuk mengisyaratkan bahwa suami sendiri belum sempurna atau baru sebagian, dan istri sendiri pun demikian. Kesempurnaan mereka baru terwujud jika mereka bergabung. Oleh karena itu pula Allah melukiskan bahwa suami membutuhkan istri dan istri membutuhkan suami, bukan hanya dalam pemenuhan kebutuhan seks, melainkan dalam banyak hal, bagaikan kebutuhan masing-masing terhadap pakaian. Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu, dan kamu pun adalah pakaian untuk mereka (QS. Al-Baqarah [2]: 187). Juga, dalam kehidupan rumah tangga, mereka harus selalu bermusyawarah, Dan bermusyawarahlah di antara kamu secara baik (QS. Ath-Thalaq [65]: 6).

Atas dasar ayat-ayat semacam yang disebut di atas, kita harus memahami penjabaran yang dikemukakan oleh Rasul saw. Dalam hubungan lelaki dan perempuan. Ambillah contoh yang Anda kemukakan di atas tentang hadits Nabi saw. Yang menyatakan, “Seorang istri akan dikutuk semalaman oleh para malaikat kalau dia tidak mau melayani suaminya pada malam itu.” Hadits ini adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan berbagai redaksi, antara lain, “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat pembaringannya dan dia enggan untuk memenuhi ajakan sang suami sehingga dia (suami) marah terhadapnya, para malaikat akan mengutuknya (istri) hingga pagi.”

Tentu saja kecaman dan kutukan ini berlaku bagi istri yang mampu melayani, tetapi enggan memberikan pelayanan. Kemudian, kalau kita pahami hadits ini berdasarkan prinsip kemitraan, saling membutuhkan dan kerja sama yang dianjurkan di atas, maka dengan sangat jelas dia pun berlaku untuk pria yang enggan “melayani” istrinya pada saat sang istri berhasrat dan suami memiliki kemampuan.

Persoalan yang mungkin muncul adalah “mengapa teks hadits dala kecamannya tertuju kepada wanita, bukan pria?” Boleh jadi, karena kasus asbab al-wurud hadits di atas berkaitan dengan perempuan. Di sisi lain, secara psikologi, tidaklah kena jika wanita dilukiskan sebagai berhasrat karena memiliki rasa malu menyangkut seks yang melebihi kaum pria. Dapat ditambahkan pula bahwa hubungan seks dapat terjadi walaupun wanita tidak memiliki hasrat, sedangkan dia tidak mungkin terjadi bila pria tidak memiliki hasrat. Bukankah benang basah tidak dapat masuk ke lubang jarum?

Tidak semua pengarang kitab fiqih seperti apa yang anda lukiskan. Bahkan ada diantara mereka yang memberikan hak kepada istri jauh lebih baik daripada apa yang dituntut oleh kaum feminis dewasa ini. Ibnu Hazm misalnya seperti dikemukakan oleh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya al-islam wa ath-Thabaqat al-Mu’aththalah menegaskan, “Pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suaminya, dalam memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahit, dan sebagainya. Akan tetapi, kalau itu dilakukannya, hal itu baik. Suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahit dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna” (hlm. 1.370).

Dalam soal perjodohan demikian juga halnya. Kalau Rasul saw. Menganjurkan calon suami melihat atau “mengenal” calon istrinya, dan bahwa hal tersebut bertujuan untuk lebih melanggengkan kehidupan rumah tangga, itu secara implisit mengandung makna bahwa calon istri pun dianjurkan untuk melakukan hal yang sama. Bahkan seorang ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada putrinya. Imam an-Nasa’I meriwayatkan bahwa seorang anak perempuan yaitu al-Khansa putri Khidman al-Anshariyah datang mengadukan ayahnya kepada nabi Muhammad saw. Yang ingin memaksanya kawin dengan pria yang tidak disukainya. Nabi Muhammad saw. Menegur sang ayah dan mempersilakan sang anak wanita untuk menentukan masa depannya sendiri. Sang anak memang pada akhirnya setuju untuk kawin dengan pria yang dijodohkan oleh ayahnya itu, namun di depan Rasul dia menegaskan, “Wahai Rasul, saya setuju dengan apa yang dilakukan (kehendaki) oleh ayahku, tetapi (saya mengadu) karena saya ingin wanita-wanita mengetahui bahwa orangtua tidak mempunyai wewenang dalam hal ini” (lihat subul as-Salam, jilid III, hal. 122)

Oleh karena itu Muhammad Rasyid Ridha menulis dalam tafsir al Manar, “Tidak termasuk di dalam makna berbakti kepada orangtua sedikitpun yang menyangkut (hal-hal) yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan (anak) dalam soal-soal pribadi dan dirumah tangga” (V: 88)

Akhirnya, dalam menghadapi feminism, kita hendaknya menjadikan budaya dan nilai-nilai agama kita sebagai patokan. Apalagi seperti Anda ketahui, feminism pun bermacam-macam. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur