Perkawinan
dalam pandangan islam begitupun dalam pandangan hukum negara kita baru dianggap
sah apabila memenuhi rukun dan persyaratan yang ditentukan agama. Salah satu
persyaratan dalam ajaran islam adalah bahwa calon suami yang ingin beristrikan
wanita Muslimah haruslah Muslim pula. Keislaman seseorang ditandai dengan
ucapan syahadat. Seseorang yang tidak melaksanakan shalat atau tidak berpuasa
dan atau kewajiban-kewajiban lainnya, selama masih mengucapkan kalimat syahadat,
masih tetap dinilai menurut hukum sebagai muslim, dan paling tinggi ketika itu
dia dinilai sebagai muslim yang berdosa. Kelak Tuhan akan memberikan balasan
sesuai dengan sikap dan kelakuannya. Akan tetapi, kalau ditemukan bukti-bukti
yang meyakinkan bahwa dia telah keluar dari islam, maka tentu saja ketika itu
perkawinannya dinilai tidak sah lagi dihadapan hokum.
Namun,
disini, perlu dicatat bahwa perceraian dalam ketentuan hukum negara kita baru
sah jika ditetapkan oleh pengadilan. Contoh kasus Seorang lelaki beragama
protestan kawin dengan seorang perempuan beragama islam dengan cara islam.
Ketika itu mempelai lelaki lebih dahulu mengucapkan kalimah syahadat. Sekitar
20 tahun kemudian dan setelah memperoleh lima orang anak, lelaki tersebut tetap
beragama protestan dan tidak pernah melaksanakan syariat islam. Apakah
perkawinan itu masih sah atau dapat dinyatakan batal menurut hokum?. Untuk kasus
ini, sebaiknya dikemukakan di pengadilan. Di sana diputuskan apakah perkawinan
dibatalkan oleh pengadilan karena alasan perbedaan agama, atau jatuh perceraian
karena salah satu pihak mengajukan alasan yang dapat diterima oleh majelis
hakim. Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur