Imam
al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah swt., lelaki pezina tidak menikahi
kecuali wanita pezina atau wanita musyrik dan wanita pezina tidak dinikahi oleh
lelaki pezina atau musyrik (QS.an-Nur [24]: 3), pakar hokum itu setelah
menguraikan perbedaan pendapat ulama tentang perkawinan seseorang dengan
pezina, mengemukakan bahwa sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbas, berpendapat bahwa
seseorang yang menikahi wanita yang telah dizinainya, perkawinannya dinilai
sah. Memang, awalnya adalah perzinaan sebelum dia kawin, tetapi akhirnya adalah
nikah yang sah setelah akad nikah dilaksanakan. Ini serupa dengan seseorang
yang mencuri buah-buahan dari satu kebun. Ini jelas haram, tetapi bila setelah
mencurinya, dia membeli kebun itu, buah-buahannya menjadi halal baginya.
Pendapat ini dianut juga oleh Imam Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah.
Pendapat
di atas berbeda dengan pendapat Imam Malik. Sahabat Nabi yang lain, Abdullah
bin Mas’ud, berpendapat lain. Beliau menilai perkawinan itu tidak sah dan yang
bersangkutan terus-menerus dinilai berzina. Imam Malik yang menganut pendapat
ini menjelaskan bahwa si pezina tidak boleh menikahi wanita yang telah dizinai
kecuali jika si wanita itu telah suci dari dan terbukti tidak hamil. Ini karena
pernikahan adalah sesuatu yang suci dan memiliki kehormatan. Hal ini antara
lain tercermin dalam keharusan memelihara kesucian itu dengan tidak
mencampurkannya dengan sperma yang kotor. Sperma yang dituangkan tanpa melalui
pernikahan yang sah adalah sperma yang kotor, maka wadahnya harus terlebih
dahulu bersih agar yang bersih itu tidak bercampur dengan yang kotor.
Betapapun,
seperti terbaca di atas, dalam pandangan Imam Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah,
pernikahan yang Anda tanyakan tetap sah. Oleh karena itu dalam pandangan kedua
Imam Mazhab itu pernikahan tidak perlu diulangi. Anda pun tidak berdosa dengan
menikahkan mereka, apalagi anda tidak mengetahui bahwa mereka telah berzina dan
hamil. Anak yang lahir tidak memikul sedikit dosa pun walau dari segi
hakikatnya, dia adalah anak yang lahir dari hubungan haram sehingga dinamai
oleh masyarakat anak zina atau haram.
Pada
prinsipnya, nasib seorang anak diakui bila ayahnya menyatakan atau mengakui
bahwa sang anak adalah anaknya walau dia tidak menjelaskan apakah itu dari
perkawinan yang sah atau tidak. Ketiadaan penjelasan itu dinilai cukup untuk
menganggap bahwa anak yang diakuinya lahir secara sah. Ini dengan syarat tidak
ada bukti bahwa sang anak adalah anak orang lain, dan selama yang mengakuinya
anak tidak berkata bahwa anak tersebut lahir dari akibat perzinaannya. Kalau
dia mengakuinya demikian, sang anak tidak dapat dinilai anak sang bapak, dan
pengakuannya sebagai anaknya ketika itu tertolak. Demikian pandangan hukum,
berdasar apa yang nyata/diketahui, tetapi Allah Maha Mengetahui dan Dia akan
menetapkan perlakuan-Nya pada hari kemudian nanti. Wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur