Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

MENIKAHI WANITA HAMIL



Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah swt., lelaki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik dan wanita pezina tidak dinikahi oleh lelaki pezina atau musyrik (QS.an-Nur [24]: 3), pakar hokum itu setelah menguraikan perbedaan pendapat ulama tentang perkawinan seseorang dengan pezina, mengemukakan bahwa sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbas, berpendapat bahwa seseorang yang menikahi wanita yang telah dizinainya, perkawinannya dinilai sah. Memang, awalnya adalah perzinaan sebelum dia kawin, tetapi akhirnya adalah nikah yang sah setelah akad nikah dilaksanakan. Ini serupa dengan seseorang yang mencuri buah-buahan dari satu kebun. Ini jelas haram, tetapi bila setelah mencurinya, dia membeli kebun itu, buah-buahannya menjadi halal baginya. Pendapat ini dianut juga oleh Imam Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah.

Pendapat di atas berbeda dengan pendapat Imam Malik. Sahabat Nabi yang lain, Abdullah bin Mas’ud, berpendapat lain. Beliau menilai perkawinan itu tidak sah dan yang bersangkutan terus-menerus dinilai berzina. Imam Malik yang menganut pendapat ini menjelaskan bahwa si pezina tidak boleh menikahi wanita yang telah dizinai kecuali jika si wanita itu telah suci dari dan terbukti tidak hamil. Ini karena pernikahan adalah sesuatu yang suci dan memiliki kehormatan. Hal ini antara lain tercermin dalam keharusan memelihara kesucian itu dengan tidak mencampurkannya dengan sperma yang kotor. Sperma yang dituangkan tanpa melalui pernikahan yang sah adalah sperma yang kotor, maka wadahnya harus terlebih dahulu bersih agar yang bersih itu tidak bercampur dengan yang kotor.

Betapapun, seperti terbaca di atas, dalam pandangan Imam Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah, pernikahan yang Anda tanyakan tetap sah. Oleh karena itu dalam pandangan kedua Imam Mazhab itu pernikahan tidak perlu diulangi. Anda pun tidak berdosa dengan menikahkan mereka, apalagi anda tidak mengetahui bahwa mereka telah berzina dan hamil. Anak yang lahir tidak memikul sedikit dosa pun walau dari segi hakikatnya, dia adalah anak yang lahir dari hubungan haram sehingga dinamai oleh masyarakat anak zina atau haram.

Pada prinsipnya, nasib seorang anak diakui bila ayahnya menyatakan atau mengakui bahwa sang anak adalah anaknya walau dia tidak menjelaskan apakah itu dari perkawinan yang sah atau tidak. Ketiadaan penjelasan itu dinilai cukup untuk menganggap bahwa anak yang diakuinya lahir secara sah. Ini dengan syarat tidak ada bukti bahwa sang anak adalah anak orang lain, dan selama yang mengakuinya anak tidak berkata bahwa anak tersebut lahir dari akibat perzinaannya. Kalau dia mengakuinya demikian, sang anak tidak dapat dinilai anak sang bapak, dan pengakuannya sebagai anaknya ketika itu tertolak. Demikian pandangan hukum, berdasar apa yang nyata/diketahui, tetapi Allah Maha Mengetahui dan Dia akan menetapkan perlakuan-Nya pada hari kemudian nanti. Wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur