Perkawinan
yang didahului oleh kehamilan dinilai sah oleh banyak ulama, walau memang ada
ulama yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah. Sahabat Nabi saw.
Ibnu Abbas, berpendapat bahwa hubungan dua jenis kelamin semacam itu awalnya
haram dan akhirnya halal, atau dengan kata lain perkawinan seorang yang telah
berzina dengan seorang wanita kemudian menikahinya dengan sah adalah seperti
keadaan seorang yang mencuri buah dari kebun seseorang, kemudian dia membeli
dengan sah kebun beserta seluruh buahnya. Apa yang dicurinya haram, sedangkan
yang dibelinya setelah pencurian itu adalah halal. Inilah pendapat Imam Syafi’I
dan Abu Hanifah. Sedangkan Imam Malik menilai bahwa siapa yang berzina dengan
seseorang kemudian dia menikahinya, maka hubungan seks keduanya adalah haram,
kecuali dia melakukan akad nikah yang baru, setelah selesai ‘iddah dari
hubungan seks yang tidak sah itu.
Demikian
pandangan ulama. Seperti anda baca, Imam Syafi’I membenarkan pernikahan anda
dan, karena itu pula, apa yang dilakukan oleh KUA dapat dibenarkan. Memang,
kalau Anda ingin lebih tenang, sehingga dipandang sah juga oleh penganut mazhab
Malik, tidak ada salahnya Anda melakukan nikah ulang, dengan memanggil dua
orang saksi, wali wanita serta siapa saja yang bertindak sebagai penghulu.
Penyesalan atas kesalahan yang dilakukan, tekad untuk tidak mengulanginya,
serta permohonan ampun kepada Allah, itulah cara untuk bertaubat dari segala
macam kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan Allah. Bila pelanggaran itu
menyangkut hak manusia, maka di samping yang tersebut di atas, juga harus
dimohonkan maaf kepada siapa yang dilanggar haknya. Bila pelanggaran tersebut
berkaitan dengan harta benda, maka harta yang diambil secara tidak sah itu
harus dikembalikan secara utuh, atau diminta agar direlakan oleh pemiliknya.
Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur