Sebelum membahas tentang KB menurut
Islam, terlebih dahulu perlu kita sadari bersama bahwa islam memperkenalkan
lima tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntunannya. Lima
pokok tujuan tersebut adalah berkaitan dengan pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa,
(3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta.
Segala petunjuk agama, baik berupa
perintah maupun larangan, pasti pada akhirnya mengantar pada satu atau lebih
dari kelima hal pokok di atas. Selanjutnya, semua langkah kebijaksanaan yang
bermuara pada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama.
Dari lima prinsip tersebut dan secara khusus prinsip pemeliharaan terhadap
keturunan kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.
Kemudian, dari petunjuk-petunjuk
global, diperoleh pula pijakan kukuh berkaitan dengan kependudukan. Sebagai
contoh, dapat dikemukakan bahwa al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya berjalan
atas dasar pengaturan yang serasi dan perhitungan yang tepat (QS. Ar-Rahman
[55]: 7-9 dan al-Mulk [67]: 3). Ibadah yang diruntut pelaksanaannya pun
berdasarkan keserasian, dan perhitungan demikian itu (misalnya shalat, zakat
puasa dan haji). Semua itu akan mengantar seorang muslim untuk menyadari
perlunya perhitungan-perhitungan yang tepat serta keserasian dalam
kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga (jumlah keluarga) yang
harus diserasikan dengan kemampuan ekonominya.
Sisi ketiga yang menjadi pijakan
dalam pandangan agama (islam) tentang kependudukan adalah kandungan ayat atau
hadits yang secara tersurat atau tersirat berbicara tentang kependudukan.
Memang, di sini, boleh jadi timbul aneka penafsiran yang menjadikan anda merasa
semacam ada pemaksaan.
Akan tetapi dari semua hal di atas
tanpa harus menyebut satu ayat pun kita dapat berkesimpulan bahwa islam
membenarkan penggunaan kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah dipraktikkan
oleh para sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal ketika itu, yakni ‘azl
atau coitus interruptus.
Segala macam bentuk dan cara
kontrasepsi dapat dibenarkan oleh islam selama (1) tidak dipaksakan, (2) tidak
menggugurkan (aborsi), (3)tidak membatasi jumlah anak, dan (4) tidak
mengakibatkan pemandulan abadi, (Walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila
pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negative bagi kesehatan
atau jiwa ibu, bapak, dan anak yang dikandung).
Selama ini, sterilisasi dipahami
oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat
kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi
pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu waktu bila dikehendaki dapat
dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak
mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh
dengan tidak mengakibatkan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari
terlarang menjadi boleh.
Jelas bahwa melaksanakan KB dengan
tujuan terpeliharanya pendidikan anak dapat dibenarkan. Bahkan Imam AL-Ghazali
membenarkan ‘azl (coitus interruptus) walaupun dengan alasan memelihara
kecantikan wanita. Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur