Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Senin

BOLEHKAH KB MENURUT ISLAM???



Sebelum membahas tentang KB menurut Islam, terlebih dahulu perlu kita sadari bersama bahwa islam memperkenalkan lima tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntunannya. Lima pokok tujuan tersebut adalah berkaitan dengan pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta.

Segala petunjuk agama, baik berupa perintah maupun larangan, pasti pada akhirnya mengantar pada satu atau lebih dari kelima hal pokok di atas. Selanjutnya, semua langkah kebijaksanaan yang bermuara pada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama. Dari lima prinsip tersebut dan secara khusus prinsip pemeliharaan terhadap keturunan kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.

Kemudian, dari petunjuk-petunjuk global, diperoleh pula pijakan kukuh berkaitan dengan kependudukan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya berjalan atas dasar pengaturan yang serasi dan perhitungan yang tepat (QS. Ar-Rahman [55]: 7-9 dan al-Mulk [67]: 3). Ibadah yang diruntut pelaksanaannya pun berdasarkan keserasian, dan perhitungan demikian itu (misalnya shalat, zakat puasa dan haji). Semua itu akan mengantar seorang muslim untuk menyadari perlunya perhitungan-perhitungan yang tepat serta keserasian dalam kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga (jumlah keluarga) yang harus diserasikan dengan kemampuan ekonominya.

Sisi ketiga yang menjadi pijakan dalam pandangan agama (islam) tentang kependudukan adalah kandungan ayat atau hadits yang secara tersurat atau tersirat berbicara tentang kependudukan. Memang, di sini, boleh jadi timbul aneka penafsiran yang menjadikan anda merasa semacam ada pemaksaan.

Akan tetapi dari semua hal di atas tanpa harus menyebut satu ayat pun kita dapat berkesimpulan bahwa islam membenarkan penggunaan kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah dipraktikkan oleh para sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal ketika itu, yakni ‘azl atau coitus interruptus.

Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat dibenarkan oleh islam selama (1) tidak dipaksakan, (2) tidak menggugurkan (aborsi), (3)tidak membatasi jumlah anak, dan (4) tidak mengakibatkan pemandulan abadi, (Walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negative bagi kesehatan atau jiwa ibu, bapak, dan anak yang dikandung).

Selama ini, sterilisasi dipahami oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu waktu bila dikehendaki dapat dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh dengan tidak mengakibatkan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari terlarang menjadi boleh.

Jelas bahwa melaksanakan KB dengan tujuan terpeliharanya pendidikan anak dapat dibenarkan. Bahkan Imam AL-Ghazali membenarkan ‘azl (coitus interruptus) walaupun dengan alasan memelihara kecantikan wanita. Demikian, wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur