Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Senin

BOLEHKAN TIDAK MENIKAH?



Dalam satu riwayat disebutkan bahwa ada tiga orang sahabat Nabi saw. – Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan Utsman bin Maz’un—berkunjung ke rumah Nabi, ingin mengetahui ibadah beliau. Mereka sadar bahwa ibadah mereka masih kurang. Karena itu, masing-masing bertekat untuk meningkatkannya. Ada yang akan shalat malam terus – menerus, ada juga yang bermaksud berpuasa sepajang masa, dan yang ketiga tidak kawin sama sekali.

Maksud mereka pun didengar oleh Nabi saw. Beliau lalu menjelaskan bahwa ketakwaan bukan dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan fitrah manusia atau melampaui batas dalam ibadah. Nabi bersabda, “Demi Allah, aku adalah yang paling takut—di antara kamu—kepada Allah, dan aku paling bertakwa kepada-Nya. Tetapi aku tetap berpuasa (pada suatu hari) dan tidak berpuasa (di hari yang lain). Aku shalat dan tidur, dan aku juga kawin. Siapa yang tidak senang mengikuti sunnahku maka dia bukan dari (umat)-ku” (HR. Bukhari dan Muslim ,melalui sahabat Nabi, Anas bin Malik).

Kata sunnah dalam hadits di atas bukan dalam pengertian hukum, yang berarti “Siapa yang mengajarkan mendapatkan ganjaran dan yang mengembalikannya tidak berdosa.” Akan tetapi, ia berarti cara hidup Nabi, sehingga tidak secara otomatis yang tidak kawin dinilai keluar dari islam.

Perkawinan sendiri hukum alasanya adalah mubah (boleh dilaksanakan boleh tidak), walaupun terkadang ia menjadi wajib, yaitu bagi seorang yang mampu secara fisikal dan material, dan khawatir terjerumus ke lembah dosa. Bisa juga perkawinan terlarang, bagi yang tidak mampu secara fisikal dan material; sedangkan bagi mereka yang belum mampu secara material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinannya sampai dia mampu. Demikian pesan QS. An-Nur [24]:33. Dalam konteks ini pula Nabi saw. menganjurkan kepada para pemuda untuk berpuasa, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu (secara fisikal dan material) untuk kawin, hendaklah kawin. Itu lebih dapat menghalangi padangan (melihat yang terlarang) dan lebih membentengi alat kelamin serta barang siapa yang tidak mampu (secara material tapi mampu fisikal), maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa (menjadi) penangkal baginya” (HR. Bukhari dan Muslim melalui sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud). Demikian wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur