Dalam satu riwayat
disebutkan bahwa ada tiga orang sahabat Nabi saw. – Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan Utsman bin Maz’un—berkunjung ke rumah Nabi,
ingin mengetahui ibadah beliau. Mereka sadar bahwa ibadah mereka masih kurang.
Karena itu, masing-masing bertekat untuk meningkatkannya. Ada yang akan shalat
malam terus – menerus, ada juga yang bermaksud berpuasa sepajang masa, dan yang
ketiga tidak kawin sama sekali.
Maksud mereka pun didengar
oleh Nabi saw. Beliau lalu menjelaskan bahwa ketakwaan bukan dengan melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan fitrah manusia atau melampaui batas dalam
ibadah. Nabi bersabda, “Demi Allah, aku
adalah yang paling takut—di antara kamu—kepada Allah, dan aku paling bertakwa
kepada-Nya. Tetapi aku tetap berpuasa (pada suatu hari) dan tidak berpuasa (di
hari yang lain). Aku shalat dan tidur, dan aku juga kawin. Siapa yang tidak
senang mengikuti sunnahku maka dia bukan dari (umat)-ku” (HR. Bukhari dan
Muslim ,melalui sahabat Nabi, Anas bin Malik).
Kata sunnah dalam hadits di atas bukan dalam pengertian hukum, yang
berarti “Siapa yang mengajarkan mendapatkan ganjaran dan yang mengembalikannya
tidak berdosa.” Akan tetapi, ia berarti cara hidup Nabi, sehingga tidak secara
otomatis yang tidak kawin dinilai keluar dari islam.
Perkawinan sendiri hukum
alasanya adalah mubah (boleh dilaksanakan boleh tidak), walaupun terkadang ia menjadi
wajib, yaitu bagi seorang yang mampu secara fisikal dan material, dan khawatir
terjerumus ke lembah dosa. Bisa juga perkawinan terlarang, bagi yang tidak mampu
secara fisikal dan material; sedangkan bagi mereka yang belum mampu secara
material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinannya sampai dia mampu. Demikian
pesan QS. An-Nur [24]:33. Dalam konteks ini pula Nabi saw. menganjurkan kepada
para pemuda untuk berpuasa, “Wahai para
pemuda, siapa di antara kalian yang mampu (secara fisikal dan material) untuk
kawin, hendaklah kawin. Itu lebih dapat menghalangi padangan (melihat yang
terlarang) dan lebih membentengi alat kelamin serta barang siapa yang tidak
mampu (secara material tapi mampu fisikal), maka hendaklah dia berpuasa, karena
puasa (menjadi) penangkal baginya” (HR. Bukhari dan Muslim melalui sahabat
Nabi, Abdullah bin Mas’ud). Demikian wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur