operasi plastik dengan alasan kecantikan telah dibahas oleh ulama
jauh sebelum kemajuan bidang kedokteran dan opersai plastik. Ulama-ulama kita
masa lampau mengharamkan perubahan bentuk fisik manusia, lebih-lebih kalau
hanya didasarkan pertimbangan kecantikan. Pengubahan itu dinilai sebagai tidak
menerima ketetapan Allah. Bukanlah, kata mereka, manusia telah diciptakan Allah
dalam bentuk sebaik-baiknya? (lihat QS. At-Tin [95]:5).
Dalil-dalil terperinci yang mereka
kemukakan antara lain firman Allah dalam surah ar-Rum [30]:30,... jangan lakukkan/tidak dibenarkan perubahan
dalam ciptaan Allah. Juga surah an-Nisa [4]:119, yang menginformasikan
sumpah setan, ... dan akan saya suruh
mereka memotong telinga-telinga binatang ternak dan akan saya suruh mereka
mengubah ciptaan Allah (lalu benar-benar mereka akan mengubahnya).
Memang, orang musyrik dahulu memotong
( sebagian ) telinga binatang dan membutakan matanya. Allah melarang hal
tersebut bukan saja karena itu menyakiti binatang, melainkan juga karena
perubahan itu didasarkan atas ajaran sesat. Itu sebabnya tulisan al-Qurthubi
dalam tafsirnya – terlarang menyembelih binatang kurban yang buta atau cacat
telinganya, karena adanya kesan bahwa itu adalah hasil perintah setan.
Mengebiri juga termasuk dalam larangan ini, walaupun sementara ulama -memperbolehkan
terhadap binatang (Tafsil al-Qurthubi 5:390).
Di samping ayat di atas, ada lagi
beberapa hadits Nabi yang antara lain,
yang diriwayatkan oleh Muslim, “ Allah
mengutuk pemakai tato dan pembuatannya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta
si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.”
Demikian, sebagian teks keagamaan yang
dijadikan dasar oleh sementara ulama dalam hal melarang pengubahan atau operasi
plastik dengan tujuan kecantikan. Kalau kita menganalisis dalil-dalil tersebut,
maka sebenarnya sedikit sekali ulama yang memahami arti surah ar-Rum [30]:30 di
atas sebagai larangan mengubah bentuk fisik manusia. Hampir semua ulama baik
yang terdahulu, lebih-lebih yang kontemporer, memahaminya sebagai larangan atau
tidak biasanya mengubah fitrah keagamaan manusia (fitrah tauhid). Dan hal ini
sejalan dengan konteks ayat ini, kalaupun fitrah dipahami dalam arti umum, maka
ayat ini pun tidak dapat dijadikan dasar, karena fitrah manusia adalah apa yang
diciptakan Allah dalam dirinya.
Fitrah adalah gabungan dari unsur
tanah yang lahirkan jasmani dan unsur ruh
yang melahirkan akal dan jiwa. Manusia berjalan dengan kakinya dan
fitrah jasadnya, dan upayanya untuk mengambil sesuatu dengan kakinya tidak
sejalan dengan fitrah jasadnya ini. Mengambil kesimpulan dengan mengkaitkan
premis-premis adalah fitrah akliahnya, dan mengambil kesimpulan akliah dengan
premis-premis yang saling bertentangan adalah bertentangan dengan fitrah akliah
manusia. Kecenderungan terhadap lawan seks adalah fitrah manusia, dan ingin
memiliki keturuanan serta cinta anak adalah fitrah manusia. Ingin selalu cantik
juga fitrah manusia. Menghilangkan atau mengubah fitrah itulah yang dilarang.
Adapun surah an-Nisa [4]: 119 di atas,
maka jelas ia merupakan larangan melakukan pengubahan fisik, tetapi diamati
oleh sekian ulama bahwa koteks ayat tersebut berkaitan dengan (a) binatang;
(b)pengubahan yang memperburuk atau menghalangi berfungsinya salah satu anggota
badan ciptaan Allah; dan (c) atas dorongan ajaran setan. Atas dasar ini, jika
faktor tersebut tidak terpenuhi maka terbuka kemungkinan untuk membolehkannya.
Hadits-hadits yang melarang
penyambungan rambut, meruncingkan atau meluruskan gigi dan semacamnya bila
dipahami dalam konteks faktor-faktor itu, tentu tidak akan dipahami secara
harfiah dan dengan demikian terbuka peluang untuk membolehkannya.
Ulama besar kontemporer dari Tunis,
Syaikh Muhammad Fadhil bin Asyur, menulis dalam tafsiranya ath-Tahrir wa at Tanwir (V:205): “Tidak termasuk dalam pengertian
mengubah ciptaan Allah bila seseorang melakukan perubahan yang diizinkan-Nya. Tidak termasuk dalam larangan ini,
perubahan yang betujuan memperbaiki atau memperindah. Bukankah khitan termasuk
mengubah ciptaan Allah ? Akan tetapi karena mempunyai dampak positif terhadap
kesehatan maka ia diperbolehkan. Demikian juga mencukur rambut untuk
menghindari keruwetan, menggunting kuku untuk memudahkan kerja tangan, dan
melubangi telinga wanita untuk memasang anting demi keindahan, maka
riwayat-riwayat tersebut memang musykil.”
“ Saya duga larangan itu bertujuan
melarang bersikap atau bersifat seperti sikap atau sifat yang pernah diperagakan
oleh wanita-wanita tunasusila itu, atau sikap/sifat wanita musyrikah. Karena kalau
tidak demikian, pasti larangan tersebut tidak sampai pada tingkat
laknat/kutukan terhadap pelaku-pelakunya. Kesimpulannya, mengubah ciptaan Allah
baru merupakan dosa apabila berkaitan dengan ketaatan kepada setan, apalagi yang merupakan pertanda
dari identitas ajaran setan, sebagaimana dipahami dari konteks ayat ini.”
Demikian Ibnu Asyur.
Sebelum ulama ini, Sayyid Muhammad
Rasyid Ridha (w.1935) pun telah menulis dalam tafsirnya menyangkut pengubahan
ciptaan Allah, kutukan terhadap yang memakai tato, dan meluruskan gigi untuk
tujuan keindahan. Beliau berpendapat demikian: “Agaknya larangan yang begitu
keras ini disebabkan oleh mereka yang melampaui batas dalam melakukan hal
tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk dan menjadikan semua
badan, apalagi yang tampak darinya, seperti muka dan tangan, berwarna biru
karena tato buruk itu, sedangkan ketika itu banyak tato yang menggambarkan sembahan-sembahan
mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani
dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka.
Adapun yang berkaitan dengan gigi,
meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan
yang memperburuk, bahkan ia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur
rambut, seandainya rambut dan kuku tidak selalu memanjang akan tidak ada
bedanya dengan gigi” (Tafsiran al-Manar V:428).
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur