Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Rabu

PERBEDAAN BUDAK dan PEMBANTU RUMAH TANGGA


Pertama, walaupun banyak ayat al_Qur’an membenarkan hubungan seks pemilik budak dengan budaknya, itu bukan berarti pembantu rumah tangga atau tenaga kerja wanita yang bekerja atau dipekerjakan di dalam atau diluar negeri dapat dipersamakan dengan budak-budak yang dimaksud al-Qur’an. Seseorang yang mempersembahkannya berarti dia tidak memahami ajaran Islam atau sekedar mencari dalih untuk membenarkan perzinaan yang dilakukannya, dan ini tidak mustahil terjadi di wilayah mana pun.


Kedua, perbudakan pada abad-abad yang lalu merupakan salah satu fenomena umum masyarakat manusia di seluruh dunia. Islam datang dalam situasi dan kondisi yang demikian itu juga. Namun, dapat dipastikan, Allah swt. Dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan walau dalam saat yang sama harus pula diakui bahwa al-Qur’an dan Sunnah tidak mengambil langkah drastis untuk menghapuskannya sekaligus. Al-Qur’an dan Sunnah menutup semua pintu untuk berkembangnya perbudakan kecuali satu pintu, yaitu tawanan yang diakibatkan oleh peperangan dalam rangka mempertahankan diri dan akidah. Itu pun disebabkan ketika itu, demikianlah perlakuan masyarakat-masyarakat manusia terhadap tawanan perangnya. Namun, kendati tawanan perang diperkenankan untuk diperbudak, tetapi perlakuan terhadap mereka sangat manusiawi, bahkan al-Qur’an memberi peluang kepada penguasa Muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan; berbeda dengan sikap manusia ketika itu (baca QS.Muhammad [47]; 4)
Islam menempuh cara bertahap dalam pembebasan perbudakan, antara lain, disebabkan oleh situasi dan kondisi para budak ketika itu. Para budak, ketika itu hidup bersama tuan-tuan mereka sehingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka terpenuhi. Anda dapat membayangkan bagaimana jadinya jika perbudakan dihapus sekaligus. Pasti akan terjadi problem social yang jauh lebih parah dari PHK yang dialami oleh sebagian anggota masyarakat kita dewasa ini. Ketika itu, para budak bila dibebaskan, bukan saja pangan yang harus disiapkan, melainkan juga sandang dan papan. Atas dasar itu, disamping kebutuhan faali, para budak itu memiliki juga kebutuhan seksual dan lain-lain. Ini pun harus dicarikan pemecahannya karena jika tidak, akan lebih merajalela lagi pelacuran. Nah, dalam konteks inilah harus dipahami tuntutan dan tuntunan agama, baik dari segi hukum maupun moral yang berkaitan dengan perbudakan, antara lain apa yang Anda tanyakan di atas.
Sekali lagi harus diakui bahwa al-Qur’an membenarkan hubungan seks seseorang dengan budak wanitanya (antara lain QS.an-Nisa’ [4]; 3), tetapi budak yang dimaksud bukan pembantu rumah tangga, majikan pun bukan pemilik pembantu rumah tangga. Budak yang dimaksud adalah wanita-wanita yang ditawan akibat peperangan membela agama, itu pun jika lawan memperlakukan wanita-wanita kita seperti itu bahkan Islam menganjurkan agar membebaskan mereka, baik dengan tebusan maupun tanpa tebusan. Demikian, wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur