Pertama,
walaupun banyak ayat al_Qur’an membenarkan hubungan seks pemilik budak dengan
budaknya, itu bukan berarti pembantu rumah tangga atau tenaga kerja wanita yang
bekerja atau dipekerjakan di dalam atau diluar negeri dapat dipersamakan dengan
budak-budak yang dimaksud al-Qur’an. Seseorang yang mempersembahkannya berarti
dia tidak memahami ajaran Islam atau sekedar mencari dalih untuk membenarkan
perzinaan yang dilakukannya, dan ini tidak mustahil terjadi di wilayah mana
pun.
Kedua,
perbudakan pada abad-abad yang lalu merupakan salah satu fenomena umum
masyarakat manusia di seluruh dunia. Islam datang dalam situasi dan kondisi
yang demikian itu juga. Namun, dapat dipastikan, Allah swt. Dan Rasul-Nya tidak
merestui perbudakan walau dalam saat yang sama harus pula diakui bahwa
al-Qur’an dan Sunnah tidak mengambil langkah drastis untuk menghapuskannya
sekaligus. Al-Qur’an dan Sunnah menutup semua pintu untuk berkembangnya
perbudakan kecuali satu pintu, yaitu tawanan yang diakibatkan oleh peperangan
dalam rangka mempertahankan diri dan akidah. Itu pun disebabkan ketika itu,
demikianlah perlakuan masyarakat-masyarakat manusia terhadap tawanan perangnya.
Namun, kendati tawanan perang diperkenankan untuk diperbudak, tetapi perlakuan
terhadap mereka sangat manusiawi, bahkan al-Qur’an memberi peluang kepada
penguasa Muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan;
berbeda dengan sikap manusia ketika itu (baca QS.Muhammad [47]; 4)
Islam
menempuh cara bertahap dalam pembebasan perbudakan, antara lain, disebabkan
oleh situasi dan kondisi para budak ketika itu. Para budak, ketika itu hidup
bersama tuan-tuan mereka sehingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka
terpenuhi. Anda dapat membayangkan bagaimana jadinya jika perbudakan dihapus
sekaligus. Pasti akan terjadi problem social yang jauh lebih parah dari PHK
yang dialami oleh sebagian anggota masyarakat kita dewasa ini. Ketika itu, para
budak bila dibebaskan, bukan saja pangan yang harus disiapkan, melainkan juga
sandang dan papan. Atas dasar itu, disamping kebutuhan faali, para budak itu
memiliki juga kebutuhan seksual dan lain-lain. Ini pun harus dicarikan
pemecahannya karena jika tidak, akan lebih merajalela lagi pelacuran. Nah,
dalam konteks inilah harus dipahami tuntutan dan tuntunan agama, baik dari segi
hukum maupun moral yang berkaitan dengan perbudakan, antara lain apa yang Anda
tanyakan di atas.
Sekali
lagi harus diakui bahwa al-Qur’an membenarkan hubungan seks seseorang dengan
budak wanitanya (antara lain QS.an-Nisa’ [4]; 3), tetapi budak yang dimaksud
bukan pembantu rumah tangga, majikan pun bukan pemilik pembantu rumah tangga.
Budak yang dimaksud adalah wanita-wanita yang ditawan akibat peperangan membela
agama, itu pun jika lawan memperlakukan wanita-wanita kita seperti itu bahkan
Islam menganjurkan agar membebaskan mereka, baik dengan tebusan maupun tanpa tebusan.
Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur