Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu

PERBEDAAN BUDAK dan PEMBANTU RUMAH TANGGA


Pertama, walaupun banyak ayat al_Qur’an membenarkan hubungan seks pemilik budak dengan budaknya, itu bukan berarti pembantu rumah tangga atau tenaga kerja wanita yang bekerja atau dipekerjakan di dalam atau diluar negeri dapat dipersamakan dengan budak-budak yang dimaksud al-Qur’an. Seseorang yang mempersembahkannya berarti dia tidak memahami ajaran Islam atau sekedar mencari dalih untuk membenarkan perzinaan yang dilakukannya, dan ini tidak mustahil terjadi di wilayah mana pun.


Kedua, perbudakan pada abad-abad yang lalu merupakan salah satu fenomena umum masyarakat manusia di seluruh dunia. Islam datang dalam situasi dan kondisi yang demikian itu juga. Namun, dapat dipastikan, Allah swt. Dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan walau dalam saat yang sama harus pula diakui bahwa al-Qur’an dan Sunnah tidak mengambil langkah drastis untuk menghapuskannya sekaligus. Al-Qur’an dan Sunnah menutup semua pintu untuk berkembangnya perbudakan kecuali satu pintu, yaitu tawanan yang diakibatkan oleh peperangan dalam rangka mempertahankan diri dan akidah. Itu pun disebabkan ketika itu, demikianlah perlakuan masyarakat-masyarakat manusia terhadap tawanan perangnya. Namun, kendati tawanan perang diperkenankan untuk diperbudak, tetapi perlakuan terhadap mereka sangat manusiawi, bahkan al-Qur’an memberi peluang kepada penguasa Muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan; berbeda dengan sikap manusia ketika itu (baca QS.Muhammad [47]; 4)
Islam menempuh cara bertahap dalam pembebasan perbudakan, antara lain, disebabkan oleh situasi dan kondisi para budak ketika itu. Para budak, ketika itu hidup bersama tuan-tuan mereka sehingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka terpenuhi. Anda dapat membayangkan bagaimana jadinya jika perbudakan dihapus sekaligus. Pasti akan terjadi problem social yang jauh lebih parah dari PHK yang dialami oleh sebagian anggota masyarakat kita dewasa ini. Ketika itu, para budak bila dibebaskan, bukan saja pangan yang harus disiapkan, melainkan juga sandang dan papan. Atas dasar itu, disamping kebutuhan faali, para budak itu memiliki juga kebutuhan seksual dan lain-lain. Ini pun harus dicarikan pemecahannya karena jika tidak, akan lebih merajalela lagi pelacuran. Nah, dalam konteks inilah harus dipahami tuntutan dan tuntunan agama, baik dari segi hukum maupun moral yang berkaitan dengan perbudakan, antara lain apa yang Anda tanyakan di atas.
Sekali lagi harus diakui bahwa al-Qur’an membenarkan hubungan seks seseorang dengan budak wanitanya (antara lain QS.an-Nisa’ [4]; 3), tetapi budak yang dimaksud bukan pembantu rumah tangga, majikan pun bukan pemilik pembantu rumah tangga. Budak yang dimaksud adalah wanita-wanita yang ditawan akibat peperangan membela agama, itu pun jika lawan memperlakukan wanita-wanita kita seperti itu bahkan Islam menganjurkan agar membebaskan mereka, baik dengan tebusan maupun tanpa tebusan. Demikian, wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur

Selasa

BOLEHKAH OPERASI PLASTIK?



operasi plastik dengan alasan kecantikan telah dibahas oleh ulama jauh sebelum kemajuan bidang kedokteran dan opersai plastik. Ulama-ulama kita masa lampau mengharamkan perubahan bentuk fisik manusia, lebih-lebih kalau hanya didasarkan pertimbangan kecantikan. Pengubahan itu dinilai sebagai tidak menerima ketetapan Allah. Bukanlah, kata mereka, manusia telah diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya? (lihat QS. At-Tin [95]:5).

          Dalil-dalil terperinci yang mereka kemukakan antara lain firman Allah dalam surah ar-Rum [30]:30,... jangan lakukkan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah. Juga surah an-Nisa [4]:119, yang menginformasikan sumpah setan, ... dan akan saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak dan akan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu benar-benar mereka akan mengubahnya).

          Memang, orang musyrik dahulu memotong ( sebagian ) telinga binatang dan membutakan matanya. Allah melarang hal tersebut bukan saja karena itu menyakiti binatang, melainkan juga karena perubahan itu didasarkan atas ajaran sesat. Itu sebabnya tulisan al-Qurthubi dalam tafsirnya – terlarang menyembelih binatang kurban yang buta atau cacat telinganya, karena adanya kesan bahwa itu adalah hasil perintah setan. Mengebiri juga termasuk dalam larangan ini, walaupun sementara ulama -memperbolehkan terhadap binatang (Tafsil al-Qurthubi 5:390).

          Di samping ayat di atas, ada lagi beberapa  hadits Nabi yang antara lain, yang diriwayatkan oleh Muslim, “ Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatannya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.”

          Demikian, sebagian teks keagamaan yang dijadikan dasar oleh sementara ulama dalam hal melarang pengubahan atau operasi plastik dengan tujuan kecantikan. Kalau kita menganalisis dalil-dalil tersebut, maka sebenarnya sedikit sekali ulama yang memahami arti surah ar-Rum [30]:30 di atas sebagai larangan mengubah bentuk fisik manusia. Hampir semua ulama baik yang terdahulu, lebih-lebih yang kontemporer, memahaminya sebagai larangan atau tidak biasanya mengubah fitrah keagamaan manusia (fitrah tauhid). Dan hal ini sejalan dengan konteks ayat ini, kalaupun fitrah dipahami dalam arti umum, maka ayat ini pun tidak dapat dijadikan dasar, karena fitrah manusia adalah apa yang diciptakan Allah dalam dirinya.

          Fitrah adalah gabungan dari unsur tanah yang lahirkan jasmani dan unsur ruh  yang melahirkan akal dan jiwa. Manusia berjalan dengan kakinya dan fitrah jasadnya, dan upayanya untuk mengambil sesuatu dengan kakinya tidak sejalan dengan fitrah jasadnya ini. Mengambil kesimpulan dengan mengkaitkan premis-premis adalah fitrah akliahnya, dan mengambil kesimpulan akliah dengan premis-premis yang saling bertentangan adalah bertentangan dengan fitrah akliah manusia. Kecenderungan terhadap lawan seks adalah fitrah manusia, dan ingin memiliki keturuanan serta cinta anak adalah fitrah manusia. Ingin selalu cantik juga fitrah manusia. Menghilangkan atau mengubah fitrah itulah yang dilarang.

          Adapun surah an-Nisa [4]: 119 di atas, maka jelas ia merupakan larangan melakukan pengubahan fisik, tetapi diamati oleh sekian ulama bahwa koteks ayat tersebut berkaitan dengan (a) binatang; (b)pengubahan yang memperburuk atau menghalangi berfungsinya salah satu anggota badan ciptaan Allah; dan (c) atas dorongan ajaran setan. Atas dasar ini, jika faktor tersebut tidak terpenuhi maka terbuka kemungkinan untuk membolehkannya.

          Hadits-hadits yang melarang penyambungan rambut, meruncingkan atau meluruskan gigi dan semacamnya bila dipahami dalam konteks faktor-faktor itu, tentu tidak akan dipahami secara harfiah dan dengan demikian terbuka peluang untuk membolehkannya.

          Ulama besar kontemporer dari Tunis, Syaikh Muhammad Fadhil bin Asyur, menulis dalam tafsiranya ath-Tahrir wa at Tanwir (V:205): “Tidak termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah bila seseorang melakukan perubahan yang diizinkan-Nya. Tidak termasuk dalam larangan ini, perubahan yang betujuan memperbaiki atau memperindah. Bukankah khitan termasuk mengubah ciptaan Allah ? Akan tetapi karena mempunyai dampak positif terhadap kesehatan maka ia diperbolehkan. Demikian juga mencukur rambut untuk menghindari keruwetan, menggunting kuku untuk memudahkan kerja tangan, dan melubangi telinga wanita untuk memasang anting demi keindahan, maka riwayat-riwayat tersebut memang musykil.”

          “ Saya duga larangan itu bertujuan melarang bersikap atau bersifat seperti sikap atau sifat yang pernah diperagakan oleh wanita-wanita tunasusila itu, atau sikap/sifat wanita musyrikah. Karena kalau tidak demikian, pasti larangan tersebut tidak sampai pada tingkat laknat/kutukan terhadap pelaku-pelakunya. Kesimpulannya, mengubah ciptaan Allah baru merupakan dosa apabila berkaitan dengan  ketaatan kepada setan, apalagi yang merupakan pertanda dari identitas ajaran setan, sebagaimana dipahami dari konteks ayat ini.” Demikian Ibnu Asyur.

          Sebelum ulama ini, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (w.1935) pun telah menulis dalam tafsirnya menyangkut pengubahan ciptaan Allah, kutukan terhadap yang memakai tato, dan meluruskan gigi untuk tujuan keindahan. Beliau berpendapat demikian: “Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan oleh mereka yang melampaui batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk dan menjadikan semua badan, apalagi yang tampak darinya, seperti muka dan tangan, berwarna biru karena tato buruk itu, sedangkan ketika itu banyak tato yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka.

Adapun yang berkaitan dengan gigi, meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan yang memperburuk, bahkan ia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut, seandainya rambut dan kuku tidak selalu memanjang akan tidak ada bedanya dengan gigi” (Tafsiran al-Manar V:428).


bisnis baru ustad yusuf mansur

Jumat

BOLEHKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA?



Perkawinan dalam pandangan islam begitupun dalam pandangan hukum negara kita baru dianggap sah apabila memenuhi rukun dan persyaratan yang ditentukan agama. Salah satu persyaratan dalam ajaran islam adalah bahwa calon suami yang ingin beristrikan wanita Muslimah haruslah Muslim pula. Keislaman seseorang ditandai dengan ucapan syahadat. Seseorang yang tidak melaksanakan shalat atau tidak berpuasa dan atau kewajiban-kewajiban lainnya, selama masih mengucapkan kalimat syahadat, masih tetap dinilai menurut hukum sebagai muslim, dan paling tinggi ketika itu dia dinilai sebagai muslim yang berdosa. Kelak Tuhan akan memberikan balasan sesuai dengan sikap dan kelakuannya. Akan tetapi, kalau ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa dia telah keluar dari islam, maka tentu saja ketika itu perkawinannya dinilai tidak sah lagi dihadapan hokum.

Namun, disini, perlu dicatat bahwa perceraian dalam ketentuan hukum negara kita baru sah jika ditetapkan oleh pengadilan. Contoh kasus Seorang lelaki beragama protestan kawin dengan seorang perempuan beragama islam dengan cara islam. Ketika itu mempelai lelaki lebih dahulu mengucapkan kalimah syahadat. Sekitar 20 tahun kemudian dan setelah memperoleh lima orang anak, lelaki tersebut tetap beragama protestan dan tidak pernah melaksanakan syariat islam. Apakah perkawinan itu masih sah atau dapat dinyatakan batal menurut hokum?. Untuk kasus ini, sebaiknya dikemukakan di pengadilan. Di sana diputuskan apakah perkawinan dibatalkan oleh pengadilan karena alasan perbedaan agama, atau jatuh perceraian karena salah satu pihak mengajukan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim. Demikian, wallahu a’lam.


bisnis baru ustad yusuf mansur