Surah
al-Baqarah [2]:229 menyatakan, (Talak
yang boleh dirujukan aau kembali) itu ada dua kali, setelah itu boleh rujuk
lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara baik.
Dari sini para ulama sepakat cara talak yang diajarkan agama
adalah talak demi talak, sehingga mencapai tiga kali talak pada tiga waktu yang
berbeda. Demikian itulah yang berlaku pada zaman Nabi saw. dan Abu Bakar ra.
Akan tetapi, pada masa ‘Umar ra., keadaan berubah dan beliau menetapkan bahwa yang
menalak tiga sekaligus, jatuhnya pun tiga.
Para ulama berbeda pendapat menyangkut persoalan yang Anda
tanyakan. Ulama dari empat mazhab menetapkan jatuhnya talak tiga bagi suami
yang mengucapkannya, walaupun baru satu kali anda menalak istrinya. Mazhab
Syi’ah Imamiyah menilai bahwa ucapan tersebut tidak mengakibatkan talak sama sekali,
walaupun talak satu. Dengan alasan bahwa yang demikian tidak diajarkan oleh
agama. Sementara itu, mazhab Zaidiyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qoyyim,
menilainya hanya jatuh satu talak saja, karena Allah menyatakan seperti bunyi
ayat di atas, “talak itu dua kali”, sedangkan di sini baru satu kali.
Ulama-ulama yang menetapkan jatuhnya talak tiga dengan sekali
talak juga mempunyai alasan-alasan. Namun, kecenderugan para pakar hukum dewasa
ini mempersempit peluang jatuhyna talak, apalagi seperti sabda Rasul saw., “Halal yang paling dibenci Allah adalah
perceraian.”
Karena itu, di samping sekian banyak ulama yang mendukung
padangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim di atas, mereka juga memberikan
syarat-syarat yang tidak memudahkan jatuhnya talak. Antara lain bahwa talak tidak
sah kecuali kalau disaksikan oleh dua orang saksi atau bahwa talak baru sah
jika dijatuhkan di hadapan pengadilan, sebagaimana yang berlaku di tanah air.
Bagi yang menalak istrinya dengan talak satu dan dua, maka
dia dapat kembali kepadanya tanpa melakukan akad nikah baru, selama masa
kembali belum melampaui masa ‘idah-nya.
Karena itu, jika Anda menganut paham yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di
atas, maka Anda tidak perlu menikah ulang, selama rujuk Anda kepada istri masih
dalam masa ‘idah. Demikian, wallahu a’alam
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur