Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Kamis

TALAK TIGA

Surah al-Baqarah [2]:229 menyatakan, (Talak yang boleh dirujukan aau kembali) itu ada dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara baik.

        Dari sini para ulama sepakat cara talak yang diajarkan agama adalah talak demi talak, sehingga mencapai tiga kali talak pada tiga waktu yang berbeda. Demikian itulah yang berlaku pada zaman Nabi saw. dan Abu Bakar ra. Akan tetapi, pada masa ‘Umar ra., keadaan berubah dan beliau menetapkan bahwa yang menalak tiga sekaligus, jatuhnya pun tiga.

      Para ulama berbeda pendapat menyangkut persoalan yang Anda tanyakan. Ulama dari empat mazhab menetapkan jatuhnya talak tiga bagi suami yang mengucapkannya, walaupun baru satu kali anda menalak istrinya. Mazhab Syi’ah Imamiyah menilai bahwa ucapan tersebut tidak mengakibatkan talak sama sekali, walaupun talak satu. Dengan alasan bahwa yang demikian tidak diajarkan oleh agama. Sementara itu, mazhab Zaidiyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qoyyim, menilainya hanya jatuh satu talak saja, karena Allah menyatakan seperti bunyi ayat di atas, “talak itu dua kali”, sedangkan di sini baru satu kali.

        Ulama-ulama yang menetapkan jatuhnya talak tiga dengan sekali talak juga mempunyai alasan-alasan. Namun, kecenderugan para pakar hukum dewasa ini mempersempit peluang jatuhyna talak, apalagi seperti sabda Rasul saw., “Halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.”

        Karena itu, di samping sekian banyak ulama yang mendukung padangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim di atas, mereka juga memberikan syarat-syarat yang tidak memudahkan jatuhnya talak. Antara lain bahwa talak tidak sah kecuali kalau disaksikan oleh dua orang saksi atau bahwa talak baru sah jika dijatuhkan di hadapan pengadilan, sebagaimana yang berlaku di tanah air.

        Bagi yang menalak istrinya dengan talak satu dan dua, maka dia dapat kembali kepadanya tanpa melakukan akad nikah baru, selama masa kembali belum melampaui masa ‘idah-nya. Karena itu, jika Anda menganut paham yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas, maka Anda tidak perlu menikah ulang, selama rujuk Anda kepada istri masih dalam masa ‘idah. Demikian, wallahu a’alam  


bisnis baru ustad yusuf mansur