Imam
al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah Swt., Lelaki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik
dan wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau musyrik
(QS. An-Nur[24]:3), pakar hukum itu setelah menguraikan perbedaan pendapat
ulama tentang perkawinan seseorang dengan pezina, mengemukakan bahwa sahabat
Nabi, Ibnu Abbas, berpendapat bahwa seseorang yang menikahi wanita yang telah
dizinainya, perkawinannya dinilai sah. Memang, awalnya adalah perzinaan—sebelum
dia kawin, tetapi akhirnya adalah nikah yang sah setelah akad nikah dilaksanakan.
Ini serupa dengan seseorang yang mencuri buah-buahan dari satu kebun. Ini jelas
haram, tetapi bila setelah mencurinya, dia membeli kebun itu, buah-buahannya
menjadi halal baginya. Pendapat ini dimuat juga oleh Imam asy-Syafi’i dan Abu Hanifah.
Pendapat di atas berbeda dengan pendapat dengan Imam Malik.
Sahabat Nabi yang lain, Abdullah bin Mas ud, berpendapat lain. Beliau menilai
perkawinan itu tidak sah dan yang bersangkutan terus-menerus dinilai berzina.
Imam malik yang menganut pendapat ini menjelaskan bahwa si pezina tidak boleh
menikahi wanita yang telah dizinai kecuali jika si wanita itu telah suci dan
memiliki kehormatan. Hal ini antara lain tercermin dalam keharusan memelihara
kesucian itu dengan tidak mencampurkannya dengan sperma yang kotor. Sperma yang
dituangkan tanpa melalui pernikahan yang sah adalah seperma yang kotor, maka
wadahnya harus terlebih dahulu bersih agar yang bersih itu tidak bercampur
dengan yang kotor.
Betapapun , seperti terbaca diatas, dalam pandangan Imam asy
Syafi’i dan Abu Hanifah, pernikahan yang Anda tanyakan tetap sah. Oleh karena
itu—dalam padanan kedua Imam mazhad itu—pernikahan tidak perlu diulangi. Anda pun
tidak berdosa dengan menikahkan mereka, apalagi Anda tidak mengetahui bahwa
mereka tela berzina bahkan hamil. Anak yang lahir tidak memikul sedikit dosa
pun walau dari segi hakikatnya, dia adalah anak yang lahir dari hubungan haram
sehingga dinamai oleh masyarakat anak zina atau haram.
Pada prinsipnya, nasib seorang anak diakui bila ayahnya
menyatakan atau mengakui bahwa sang anak adalah anaknya walau dia tidak
menjelaskan apakah itu dari perkawinan yang sah atau tidak. Ketiadaan
penjelasan itu dinilai cukup untuk menganggap bahwa anak yang diakuinya lahir
secara sah. Ini denagn syarat tidak ada bukti bahwa sang anak adalah anak orang
lain, dan selama yang mengakuinya anak tidak berkata anak tersebut lahir dari
akibat perzinaannya. Kalau dia mengakuinya demikian, sang anak tidak dapat
dinilai anak sang bapak, dan pengakuannya sebagai anaknya—ketika itu tertolak.
Demikian pandangan hukum, berdasar apa yang nyata/diketahui, tetapi Allah Maha
Mengetahui dan Dia akan menetapkan perlakuan-Nya pada hari kemudian nanti . wallahu a’alm
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur