Perkawinan
sirri (rahasia) tidak direstui oleh agama, tidak juga dibenarkan oleh
Udang-Undang Perkawinan Negara kita. Perkawinan baru sah apabila memenuhi
syarat, antara lain, terdapat dua orang saksi dan wali. Di samping itu, Nabi
saw. mengajurkan yang menikah agar melakukan pesta (walimah) walaupun hanya dengan mengundang sekian orang secukup
hidangan seekor kambing. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi saw.
memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf yang baru saja melangsungkan
pernikahannya untuk melaksanakan walimah (makanan
untuk undangan yang hadir dalam perkawinan).
Merahasiakan perkawinan menjadikannya
hidup dengan perzinaan dan dapat menimbulkan kerancuan status pasangan
suami-istri serta anak yang akan dilahirkan. Kerahasiaan juga dapat mengurangi
penghormatan dan kesucian rumah tangga.
Melalui penyebarluasan berita
perkawinan, sepasang suami-istri, masing-masing, akan memperhatikan dan memelihara
pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif, paling sedikit di mata
mereka yang telah mengetahui tentang perkawinannya. Hal ini karena masing-masing
telah membawa nama pasangannya. (A adalah istri B, dan B adalah suami A).
Memang “kerahasiaan terbatas”, terhadap dua tiga orang dapat ditoleransi,
selama tidak disyaratnya terhadap para saksi dan orang lain yang ikut
menghadiri perkawinan itu, untuk ikut merahasiakannya.
Orangtua (ayah) adalah wali putrinya.
Tidak sah perkawinan tanpa wali calon istri. Demikian sabda Nabi saw. yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan pengarang kitab-kitab Sunan, melalui Abu Bardah bin
Abu Musa dari ayahnya.
Pria boleh menikah tanpa izin atau
restu orangtuanya, selama restu wali calon istrinya telah diperoleh. Namun, hal
ini tidak disenangi agama, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalin
hubungan harmonis antara seluruh keluarga suami-istri.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur