Jika
Anda membaca QS.an-Nisa [4]:23, Anda akan menemukan di sana siapa-siapa saja
yang haram dinikahi. Anda pasti tidak akan menemukan, “anak dari kakak perempuan”.
Memang, dijelaskan bahwa “saudara perempuan” haram dinikahi, tetapi itu bukan
dalam arti “anak dari kakak perempuan ibu Anda” karena dia adalah sepupu Anda
atau dengan kata lain saudara senenek Anda. Dalam pandangan hukum Islam, yang
demikian itu—seperti juga halnya dengan anak dari saudara bapak—kesemuanya
boleh dikawini. Walaupun dia dinamai dalam istilah Anda “saudara”, tetapi pada
hakikatnya dia bukan saudara seibu atau seayah.


-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
KLIK Peluang Usaha
Sekali lagi, “saudara” yang diharamkan
untuk dikawini adalah saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, saudara
sesusuan.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa
perkawinan dengan sepupu kurang baik dari segi kesehatan. Bahkan ada riwayat
yang mengisyaratkan hal tersebut, namun dinilai dha’if. Saya mengenal banyak orang yang kawin dengan sepupunya dan
melahirkan anak-anak yang sehat. Bahkan putri Nabi saw., Fathimah, dikawinkan
oleh Nabi saw. dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah
Nabi Muhammad saw.
Pertama,
ayat itu, pada dasarnya, ditujukan secara khusus kepada Nabi saw., walaupun
di sana-sini ada kesan, hukumnya yang berlaku untuk umatnya. Ayat tersebut
berbicara tetang wanita-wanita yang boleh dikawini Nabi SAW. Nah, dalam konteks
inilah harus dipahami reaksi ayat yang menyatakan “perempuan Mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan
bagi Nabi, dan bukan semua orang Mukmin”.


-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
KLIK Peluang Usaha
Perlu disadari bahwa perkawinan
bukannya hibah atau penyerahan diri, tetapi perkawinan adalah “pernikahan” yang
arti harfiahnya adalah “penyatuan” (penyatuan pikiran, hati, dan badan) atau
“mengawinkan” yang merupakan isyarat tetang kebersamaan dan kemitraan yang
menjadikan masing-masing pasangan membutuhkan pasangannya, seperti halnya anak
kucing dengan kucingnya.
Kedua,
kekhususan bagi Nabi saw. ini, yang terlihat sebagai satu keistimewaan,
diimbangi oleh sekian banyak kewajiban di atas pundak beliau, dan yang tidak
menjadi kewajiban umatnya, seperti shalat Tahajud, shalat Dhuha, keharaman
menerima zakat, dan masih banyak lagi lainnya. Demikian, wallahu a’alam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
Artikel Terkait :
1. HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI MENURUT ISLAM
2. SAAT WANITA (ISTRI) BERTENGKAR DENGAN PRIA (SUAMI)
3. BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
4. USIA IDEAL UNTUK MENIKAH
5. HIKMAH DIBALIK WANITA MENGANDUNG / HAMIL
6. BOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIM MINTA CERAI?
7. TIPS MENJAGA BAU MULUT SAAT PUASA
8. BOLEHKAH MENIKAHI ADIK-ISTRI YANG SUDAH MENINGGAL (“ TURUN RANJANG”)
9. MENGHADAPI SUAMI YANG TERLALU MENCINTAI IBUnya?
10. KEAJAIBAN SURAT AL-WAQI'AH (QS 56)
bisnis baru ustad yusuf mansur
Artikel Terkait :
1. HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI MENURUT ISLAM
2. SAAT WANITA (ISTRI) BERTENGKAR DENGAN PRIA (SUAMI)
3. BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
4. USIA IDEAL UNTUK MENIKAH
5. HIKMAH DIBALIK WANITA MENGANDUNG / HAMIL
6. BOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIM MINTA CERAI?
7. TIPS MENJAGA BAU MULUT SAAT PUASA
8. BOLEHKAH MENIKAHI ADIK-ISTRI YANG SUDAH MENINGGAL (“ TURUN RANJANG”)
9. MENGHADAPI SUAMI YANG TERLALU MENCINTAI IBUnya?
10. KEAJAIBAN SURAT AL-WAQI'AH (QS 56)
