Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Minggu

BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU


Jika Anda membaca QS.an-Nisa [4]:23, Anda akan menemukan di sana siapa-siapa saja yang haram dinikahi. Anda pasti tidak akan menemukan, “anak dari kakak perempuan”. Memang, dijelaskan bahwa “saudara perempuan” haram dinikahi, tetapi itu bukan dalam arti “anak dari kakak perempuan ibu Anda” karena dia adalah sepupu Anda atau dengan kata lain saudara senenek Anda. Dalam pandangan hukum Islam, yang demikian itu—seperti juga halnya dengan anak dari saudara bapak—kesemuanya boleh dikawini. Walaupun dia dinamai dalam istilah Anda “saudara”, tetapi pada hakikatnya dia bukan saudara seibu atau seayah.










-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu 
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>


Sekali lagi, “saudara” yang diharamkan untuk dikawini adalah saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, saudara sesusuan.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan dengan sepupu kurang baik dari segi kesehatan. Bahkan ada riwayat yang mengisyaratkan hal tersebut, namun dinilai dha’if. Saya mengenal banyak orang yang kawin dengan sepupunya dan melahirkan anak-anak yang sehat. Bahkan putri Nabi saw., Fathimah, dikawinkan oleh Nabi saw. dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah Nabi Muhammad saw.

Menyangkut  ayat 50 surah al-Ahza yang berbunyi, Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah mengahalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu beri maskawinnya, dan seharusnya, dan seterusnya, perlu dicatat beberapa butir berikut.

Pertama, ayat itu, pada dasarnya, ditujukan secara khusus kepada Nabi saw., walaupun di sana-sini ada kesan, hukumnya yang berlaku untuk umatnya. Ayat tersebut berbicara tetang wanita-wanita yang boleh dikawini Nabi SAW. Nah, dalam konteks inilah harus dipahami reaksi ayat yang menyatakan “perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan bagi Nabi, dan bukan semua orang Mukmin”.

Para ulama berbeda pendapat tetang makna “ pengkhususan bagimu bukan untuk semua orang Mukmin”. Ada yang berpendapat bahwa Nabi saw. boleh mengawini seorang wanita tanpa mahar dan tanpa wali, dan itu tidak dibenarkan lagi selain beliau. Pendapat lain menyatakan “kebolehan perkawinan Nabi tersebut hanya berkaitan dengan maskawin”—dalam arti beliau dapat kawin tanpa maskawin. Sedangkan pendapat bahwa ayat ini bermakna dibolehkan khusus bagi Nabi saw. saja untuk menggauli seorang wanita atas dasar penyerahan diri wanita itu, sebagaimana dibolehkan pula bagi beliau saja terjalinnya akad ijab dan kabul dengan menggunakan kata “ menghibahkan atau menyerahkan”. Sedangkan selain beliau, kata yang harus digunakan hanya “menikahkan atau mengawinkan”.










-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu 
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>


Perlu disadari bahwa perkawinan bukannya hibah atau penyerahan diri, tetapi perkawinan adalah “pernikahan” yang arti harfiahnya adalah “penyatuan” (penyatuan pikiran, hati, dan badan) atau “mengawinkan” yang merupakan isyarat tetang kebersamaan dan kemitraan yang menjadikan masing-masing pasangan membutuhkan pasangannya, seperti halnya anak kucing dengan kucingnya.

Kedua, kekhususan bagi Nabi saw. ini, yang terlihat sebagai satu keistimewaan, diimbangi oleh sekian banyak kewajiban di atas pundak beliau, dan yang tidak menjadi kewajiban umatnya, seperti shalat Tahajud, shalat Dhuha, keharaman menerima zakat, dan masih banyak lagi lainnya. Demikian, wallahu a’alam.


bisnis baru ustad yusuf mansur




Artikel Terkait : 
1. HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI MENURUT ISLAM
2. SAAT WANITA (ISTRI) BERTENGKAR DENGAN PRIA (SUAMI)
3. BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
4. USIA IDEAL UNTUK MENIKAH
5. HIKMAH DIBALIK WANITA MENGANDUNG / HAMIL
6. BOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIM MINTA CERAI?
7. TIPS MENJAGA BAU MULUT SAAT PUASA
8. BOLEHKAH MENIKAHI ADIK-ISTRI YANG SUDAH MENINGGAL (“ TURUN RANJANG”)
9. MENGHADAPI SUAMI YANG TERLALU MENCINTAI IBUnya?
10. KEAJAIBAN SURAT AL-WAQI'AH (QS 56)