Al-Qur’an
sangat menghargai seni. Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah Swt. menciptakan
bintang-bintang antara lain untuk menjadi unsur keindahan langit (baca QS.
Fushshilat [41]: 12). Bahkan, pemadangan kerbau yang kembali ke kandangnya
dinyatakannya sebagai salah satu bentuk
keindahan, Dan kamu memperoleh padangan yang
indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya
ke tempat penggembalaan (QS. an-Nahl [16]: 6). “Sesungguhnya Allah indah, mencintai keindahan,” demikian sabda Nabi
saw. (HR. Muslim).
Nyanyian
pun dibenarkannya. Bukan Rasul saw. disambut dengan nyanyian ketika tiba di
Madinah? Di rumah beliau pun pernah dua penyanyi yang mendendangkan lagu-lagu,
beliau mendengarnya dan ketika penyanyi itu menyanyikan, “Kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok,” beliau menegurnya (HR. Ahmad).
Memang,
ada yang percaya bahwa setan menggunakan seni untuk menggoda manusia. Seruling, terompet, tambur, dan semacamnnya
adalah bagian dari alat-alat yang haram hukumnya—begitu antara lain tulisan
Ibnu al-Jauzi (w.597 H) dalam hukumnya, Talbis
Iblis, karena suara alat-alat itu digunakan Iblis untuk mengelabui manusia.
Iblis atau setan dipercaya oleh sementara orang memiliki peranan dalam karya-karya
seni. Kita menolak kepercayaan partisipasi setan dalam karya-karya seni, namun
tetap harus diakui bahwa ada setan—baik dalam pengertian hakiki atau metafora,
setan manusia atau setan jin—yang menggunakan seni untuk mencapai tujuannya.
Harus
diakui pula bahwa ada penyanyi maupun nyanyian yang merangsang timbulnya
kejahatan atau keburukan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ada ulama yang
melarang atau paling tidak kurang senang dengan nyanyian dan menganggapnya
suara setan. Di sisi lain perlu dicatat bahwa kaum sufi menjadikan nyanyian
sebagai salah satu cara menggugah hati untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Bahkan, Imam al-Ghazali berpendapat, “Siapa yang tidak berkesan di hatinya
musim bunga dengan kembang-kembangnya, gambus (alat musik) dengan
getaran-getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang
tidak ada obatnya.”
Oleh
karena itu, kita harus memandang pada substansi sesuatu, baru menetapkan hukum
atasnya—haram, makruh, atau selainnya. Hal yang terlarang dari nyanyian atau
seni adalah yang melengahkan manusia dari tugas dan kewajibannya terhadap Allah
Swt. dan makhluk-Nya. Nyanyian yang terlarang adalah nyanyian yang menggunakan
kalimat-kalimat yang tidak dibenarkan agama atau tidak wajar menurut budaya
serta apa pun yang disertai dengan gerak gerik yang mengundang selera rendah
atau rangsangan negatif. Itulah seni setan. Terserah bagi Anda, apakah dia
setan atau jin yang menyembunyikan diri sehingga tidak terlihat sampai yang
seharusnya ditutup pun mereka buka. Mereka itulah yang akan menjadi hulubalang
dan dayang-dayang dalam rombongan iblis masuk ke neraka pada Hari Pembalasan
kalau tidak bertaubat. Demikian, wallahu
a’alam
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur