

-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
KLIK Peluang Usaha
Bisakah menikahi adik-istri yang sudah meninggal (“turun ranjang”)? Jika haram untuk dinikahi, adik perempuan itu berarti tidak berdosa jika tidak berjilbab di depan suami kakaknya? Bukankah mahram berarti haram untuk dinikahi? Terima kasih atas jawabannya.
Al-Qur’an
secara tegas melarang menikahi saudara istri. Dalam konteks ini, keharaman
wanita-wanita tertentu untuk dinikahi, Allah Swt. berfirman, ... dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,... (QS.
an-Nisa [4]:23). Allah Swt. mengharamkan ini demi menjaga hubungan kekeluargaan
apabila hubungan antardua saudara. Oleh karena itu, bila istri meninggal dunia,
mengawini saudaranya sudah dapat dibenarkan karena ketika itu terjadi
“himpunan” yang dilarang itu.
Adapun
soal jilbab, QS. an-Nur [24]:31 menuntut atau menuntut wanita untuk menutup
kain kerudung ke dadanya dan tidak menampakan perhiasannya kecuali kepada (1) suami mereka, atau (2) ayah mereka,
atau (3) ayah suami mereka, atau (4) putra-putra mereka, atau (5) putra-putra suami
mereka, atau (6) saudara-saudara laki-laki mereka, atau (7) putra-putra saudara
perempuan mereka, atau (9) wanita-wanita Islam, atau (10) budak-budak yang
mereka miliki, atau (11) pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita), atau (12) anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita.
Anda
baca, saudara istri tidak dikecualikan oleh ayat di atas. Atas dasar itu,
berlaku baginya hukum dasar menyangkut aurat. Memang, di mahram dalam arti
tidak boleh suami saudaranya, tetapi karena larangan itu hanya bersifat
sementara, dia tidak dapat dipersamakan dengan suami, ayah, atau
anak-anak,bahkan yang di sebut oleh ayat diatas. Demikian, Wallahu a’alam.
Artikel Terkait :
1. HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI MENURUT ISLAM
2. SAAT WANITA (ISTRI) BERTENGKAR DENGAN PRIA (SUAMI)
3. BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
4. USIA IDEAL UNTUK MENIKAH
5. HIKMAH DIBALIK WANITA MENGANDUNG / HAMIL
6. BOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIM MINTA CERAI?
7. TIPS MENJAGA BAU MULUT SAAT PUASA
8. BOLEHKAH MENIKAHI ADIK-ISTRI YANG SUDAH MENINGGAL (“ TURUN RANJANG”)
9. MENGHADAPI SUAMI YANG TERLALU MENCINTAI IBUnya?
10. KEAJAIBAN SURAT AL-WAQI'AH (QS 56)
bisnis baru ustad yusuf mansur
Artikel Terkait :
1. HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI MENURUT ISLAM
2. SAAT WANITA (ISTRI) BERTENGKAR DENGAN PRIA (SUAMI)
3. BOLEHKAH MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
4. USIA IDEAL UNTUK MENIKAH
5. HIKMAH DIBALIK WANITA MENGANDUNG / HAMIL
6. BOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIM MINTA CERAI?
7. TIPS MENJAGA BAU MULUT SAAT PUASA
8. BOLEHKAH MENIKAHI ADIK-ISTRI YANG SUDAH MENINGGAL (“ TURUN RANJANG”)
9. MENGHADAPI SUAMI YANG TERLALU MENCINTAI IBUnya?
10. KEAJAIBAN SURAT AL-WAQI'AH (QS 56)
bisnis baru ustad yusuf mansur
>>>BERUBAH MENUJU KEBAIKAN<<<
