Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Kamis

SIMPAN-PINJAM

Saya ingin menanyakan berkenaan dengan muamalah dalam islam. Saya pernah terlibat dalam masalah pembiayaan simpan-pinjam berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang saya tahu tentang pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan ba’i bi ats-tsaman al-ajil. Bagaimana jika saya membeli barang si A, kemudian pada saat itu juga saya jual barang itu kepadanya dan di antara kami ridha sama ridha. Apakah hal ini dibolehkan?

Al-ba’i bi ats-tsaman al-ajil (mejual sesuatu dengan harga utang) dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad jual beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak dibenarkan agama.

Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan. Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah (sehingga si B memperoleh uang tersebut dan berkewajiban mebayar utangnya yang seratus ribu itu bulan depan). Bagaimana hukum jual beli ini?

Kalau dilihat secara lahiriah, bentuk jual beli semacam ini telah memenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli. Ulama-ulama bermazhab Malik menamakan jual beli semacam ini sebagai, ba’i bi ast-tsaman al-ajil (Jual beli dengan harga yang ditangguhkan).

Sebagian ulama yang lain menamakannya ba’i al-inah. Jual beli secara inah berarti jual beli dengan “uang kontan”, karena si B dalam  jual beli tersebut menerima uang kontan.(Ulama-ulama bermazhad Malik, membedakan antara ba’i bi ast-tsaman al-ajil seperti di atas dengan ba’i al-inah). Yang pertama seperti yang dicontohkan, sedangkan ba’i al-inah adalah jika si penjual berkata, “Belilah barang dengan harga sepuluh, nanti saya ambil dengan harga dua belas utang”.

Jual beli seperti yang dipertanyakan di atas keliahatannya dapat dijadikan muslihata (hilah) atau cara terselubung untuk praktik riba, sedangkan—seperti diketahui—riba hukumnya haram. Namun demikian, praktik di atas diperselisihkan oleh ulama. Imam Malik dan Hanbali menilai bahwa akad jual beli di atas tidak sah, kalau ada bukti bahwa niat pelakunya melakukan hal tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak dibenarkan agama.

Akan tetapi mazhab Syafi’i dan kelompok az-Zhahiriah menilai bahwa akad jual beli itu sah, karena rukunnnya telah ditepati terpenuhi, sedangkan niat pelakunya bukan urusan kita tetapi dikembalikan ke pada Allah. Dialah yang menilai dan memberi para pelakunya balasan yang sesuai. Sedangkan mazhab Abu Hanifah menilai bahwa ba’i al-inah tidak sah kalau tidak ada pihak ketiga yang terlihat antara si A dan si B di atas.

Ulama-ulama bermazhab Malik dan Hanbali yang menilai ba’i al-inah tidak sah sekaligus terlarang, berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni yang menjelaskan bahwa salah seorang berkata kepada A’isyah, “Saya menjual sesuatu dari Zaid bin Arqam dengan harga ratusan dirham secara utang, kemudian saya beli darinya dengan harga enam ratus (kontan).” A’isyah berkata. “Alangkah buruk yang engkau jual dan engkau beli. Beri tahu Zaid bahwa dia telah menggugurkan perjuangannya bersama Rasul saw. bila dia tidak bertaubat.”

Riwayat ini ditolak oleh imam syafi’i dan dinilainya tidak sah. Kalau pun sah, dari redaksi riwayat itu sendiri diketahui bahwa Zaid—sahabat Nabi itu—tidak berpendapat demikian. Sehingga walaupun A’isyah, istri Nabi, melarangnya, namun itu tidak dapat dijadikan alasan yang pasti. Apalagi ayat al-Qur’an sendiri secara tegas menyatakan, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. al-Baqarah [2]: 275).

Demikian terlihat bahwa mayoritas ulama menilai bahwa jual beli seperti yang dicontohkan di atas, tidak dibenarkan, sedangkan Imam Sayafi’i membenarkannya dari segi hukum, tetapi—berdosa atau tidaknya yang bersangkutan—diserahkan kepada Allah. Dia yang menilai dan memberi balasan yang sesuai. Demikian, Wallahu a’alam.  


bisnis baru ustad yusuf mansur