Al-ba’i bi ats-tsaman
al-ajil (mejual
sesuatu dengan harga utang) dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat
perbedaan pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad
jual beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak dibenarkan
agama.
Untuk
jelasnya, saya rumuskan kembali, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah
dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B
setelah sebulan. Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu
dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah (sehingga si B
memperoleh uang tersebut dan berkewajiban mebayar utangnya yang seratus ribu
itu bulan depan). Bagaimana hukum jual beli ini?
Kalau
dilihat secara lahiriah, bentuk jual beli semacam ini telah memenuhi rukun dan
syarat-syarat sahnya jual beli. Ulama-ulama bermazhab Malik menamakan jual beli
semacam ini sebagai, ba’i bi ast-tsaman
al-ajil (Jual beli dengan harga yang ditangguhkan).
Sebagian
ulama yang lain menamakannya ba’i al-inah.
Jual beli secara inah berarti jual
beli dengan “uang kontan”, karena si B dalam
jual beli tersebut menerima uang kontan.(Ulama-ulama bermazhad Malik,
membedakan antara ba’i bi ast-tsaman
al-ajil seperti di atas dengan ba’i
al-inah). Yang pertama seperti yang dicontohkan, sedangkan ba’i al-inah adalah jika si penjual
berkata, “Belilah barang dengan harga sepuluh, nanti saya ambil dengan harga
dua belas utang”.
Jual
beli seperti yang dipertanyakan di atas keliahatannya dapat dijadikan muslihata
(hilah) atau cara terselubung untuk
praktik riba, sedangkan—seperti diketahui—riba hukumnya haram. Namun demikian,
praktik di atas diperselisihkan oleh ulama. Imam Malik dan Hanbali menilai
bahwa akad jual beli di atas tidak sah, kalau ada bukti bahwa niat pelakunya
melakukan hal tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak
dibenarkan agama.
Akan
tetapi mazhab Syafi’i dan kelompok az-Zhahiriah menilai bahwa akad jual beli
itu sah, karena rukunnnya telah ditepati terpenuhi, sedangkan niat pelakunya
bukan urusan kita tetapi dikembalikan ke pada Allah. Dialah yang menilai dan
memberi para pelakunya balasan yang sesuai. Sedangkan mazhab Abu Hanifah
menilai bahwa ba’i al-inah tidak sah
kalau tidak ada pihak ketiga yang terlihat antara si A dan si B di atas.
Ulama-ulama
bermazhab Malik dan Hanbali yang menilai ba’i
al-inah tidak sah sekaligus terlarang, berpegang pada hadits yang
diriwayatkan oleh ad-Daraquthni yang menjelaskan bahwa salah seorang berkata
kepada A’isyah, “Saya menjual sesuatu dari Zaid bin Arqam dengan harga ratusan
dirham secara utang, kemudian saya beli darinya dengan harga enam ratus
(kontan).” A’isyah berkata. “Alangkah buruk yang engkau jual dan engkau beli.
Beri tahu Zaid bahwa dia telah menggugurkan perjuangannya bersama Rasul saw.
bila dia tidak bertaubat.”
Riwayat
ini ditolak oleh imam syafi’i dan dinilainya tidak sah. Kalau pun sah, dari
redaksi riwayat itu sendiri diketahui bahwa Zaid—sahabat Nabi itu—tidak
berpendapat demikian. Sehingga walaupun A’isyah, istri Nabi, melarangnya, namun
itu tidak dapat dijadikan alasan yang pasti. Apalagi ayat al-Qur’an sendiri
secara tegas menyatakan, Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. al-Baqarah [2]: 275).
Demikian
terlihat bahwa mayoritas ulama menilai bahwa jual beli seperti yang dicontohkan
di atas, tidak dibenarkan, sedangkan Imam Sayafi’i membenarkannya dari segi
hukum, tetapi—berdosa atau tidaknya yang bersangkutan—diserahkan kepada Allah.
Dia yang menilai dan memberi balasan yang sesuai. Demikian, Wallahu a’alam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur