Sepanjang
yang saya ketahui, tidak ada hadits yang menyatakan bahwa “pandangan pertama
adalah nikmat dan pandangan kedua adalah laknat”. Hadits yang populer adalah
sabda Nabi saw. yang ditunjukan kepada Ali bin Abi Thalib, “Janganlah mengikutikan padangan dengan
padangan, karena pandangan pertama ditoleransi bagimu, dan tidak untuk
selainnya” (HR. Abu Dawud, Ahmad,
dan at-Tirmidzi melalui Buraidah).
Allah
swt. menciptakan manusia dan menghiasinya dengan naluri, antara lain senang
kepada lawan jenisnya. Di Sisi lain, manusia tidak mungkin dapat hidup
sendirian dan tidak mungkin juga memisahkan secara mutlak antara wanita dan
pria atau menjauhkan mereka dari yang lain sehingga menjadikan lelaki tidak
dapat melihat perempuan atau sebaliknya. Pada zaman Nabi saw. pun, wanita pergi
ke luar rumah dan ke pasar, bahkan terlibat dalam peperangan, melayani yang
sakit atau yang luka. Oleh karena itu, tidak mungkin ada larangan bagi lelaki
memandang perempuan atau sebaliknya.
Inilah yang dimaksud dengan pandangan pertama. Adapun padangan kedua,
ulama-ulama berbeda pendapat dalam perinciannya. Mereka bersepakat bahwa kalau
padangan kedua itu adalah pandangan birahi, ia terlarang dan haram. Pandangan
kedua semacam ini dinamai “pengantar surat izin”.
Nabi
saw. pada musim haji memutar leher putra paman beliau, al-Fadhl Ibnu al-Abbas,
karena beliau melihat pemuda itu memandang dengan lama seorang wanita cantik.
Ketika ditanya mengapa memutar lehernya, beliau menjawab “Saya melihat seorang pemuda dan pemudi, saya khawatir setan memperdaya
keduanya”. Akan tetapi, bagaimana kalau pandangan kedua atau ketiga dan
seterusnya itu tidak disertai dengan syahwat atau tidak dikhawatirkan adanya rangsangan
berahi? Menurut
hemat saya, itu boleh-boleh saja.
Memandang
kepada lawan jenis dalam konteks upaya mengenalnya dengan tujuan kawin,
dibenarkan bahkan dianjurkan agama. Bahkan, bercakap-cakap dengan bahasa dan bahasan
terhormat, apalagi bila disertai dengan pagar-pagar
budaya dan susila yang menjamin tidak terjadinya hal-hal yang melanggar
kesopanan juga dapat dibenarkan. “Lihatlah
wanita yang hendak kau kawini! Yang demikian itu,lebih menjamin langgengnya
perkawinan. Demikian sabda
Nabi saw. yang memerintahkan seorang
pria yang bermaksud kawin sebelum melihat calon istrinya.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur
