Seorang
pembantu rumah tangga tidak dapat dipersamakan dengan hamba sahaya. Jika
demikian, pada prinsipnya, auratnya sama dengan wanita-wanita yang lain. Selanjutnya,
aurat wanita dapat berbeda-beda bergantung pada siapa yang dihadapinya serta
statusnya ketika itu. Sebagai ibu, auratnya berbeda dengan kedudukannya sebagai
istri. Menghadapi suami berbeda aurat dengan menghadapi ayah, ini pun berbeda
dengan menghadapi pria lain.
QS.
an-Nur [24]: 31 menuntun wanita-wanita Mukmin dalam arti—mewajibkan menurut
mayoritas ulama atau menganjurkan menurut yang lain—mereka menahan pandangannnya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau
wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita.
Anda
lihat bahwa wanita-wanita dilarang menampakkan hiasan kecuali kepada dua belas
orang yang disebut, antara lain kepada para pelayan lelaki, yang karena
kebutuhan kepada mereka di rumah dan sulitnya menghindar dari kebutuhan anggota
badan yang dihiasi, dan juga karena status mereka sebagai pelayan, diduga keras
tidak akan menimbulkan berahi mereka terhadap tuannya, atau sebaliknya.
Karena
kesulitan itulah sehingga wanita-wanita yang dituntut atau dituntun memakai
jilbab dan menutup hiasannya, agama membenarkan mereka untuk tidak sepenuhnya
menutup auratnya yang ditegaskan secara umum. Kalau wanita yang menjadi majikan
di dalam rumah mengalami kesulitan sehingga agama memberinya kelonggaran,
kesulitan serupa pasti pula dialami bahkan lebih-lebih oleh wanita-wanita yang
menjadi PRT saat mereka melaksanakan tugas. Memang, salah satu pertimbangan
agama yang kemudian dijadikan dasar oleh ulama menetapkan batas-batas aurat
adalah pertimbangan kesulitan. Demikian, Wallahu
a’alam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur
