Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Kamis

HUKUM ABORSI


Bolehkan saya melakukan aborsi dengan alasan bahwa anak bungsu saya masih kecil sehingga khawatir tidak bisa mendidik dengan baik karena kesibukan? Bila boleh, bagaimana alasanya? Pada usia berapa aborsi bisa dilakukan? Mohon penjelasan dan trima kasih.

Aborsi sangat terlarang dalam ajaran Islam. Ia hanya dibenarkan bila kelanjutan kadungan itu dapat mengakibatkan mudharat, yakni kematian atau cedera yang berat bagi ibu. Tentu saja, hal ini harus dengan pertimbangan dokter yang tepercaya. Memang, ada juga yang mem-bolehkannya bila dokter yang tepercaya menilai bahwa janin yang dikandungan itu akan lahir dalam keadaan sangat cacat yang menjadikan kualitas hidupnya sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Ada satu atau dua ulama yang saya dengar membolehkan aborsi bagi seorang wanita diperkosa, tetapi pendapat ini tidak populer bahkan tidak dibenarkan oleh banyak ulama.

Memang, ada ulama yang menilai aborsi dapat dilakukan sebelum janin yang dikandung itu mencapai usia empat bulan. Dengan alasan bahwa ruh ciptaan Allah Swt. baru dihembuskan setelah bulan ketiga. Kendati demikian, ini bukan berarti bahwa pelaku aborsi semacam ini, dokter, calon ibu, dan siapa pun yang terlibat atau merestui, tidak berdosa dengan upayanya. Akan tetapi, dosanya tidak sebesar siapa yang melakukan aborsi setelah kandungan usia empat bulan. Atas dasar ini, saya tidak menemukan dalih untuk Anda yang membolehkan melakukan aborsi hanya dengan alasan tidak bisa mendidik, siapa lagi yang akan melanjutkan generasi? Oleh karena itu pula, perkawinan baru dianjurkan bila calon suami dan istri telah mampu untuk hidup berkeluarga dan mendidik anak-anaknya.


bisnis baru ustad yusuf mansur