
Bolehkan saya melakukan aborsi dengan alasan bahwa anak bungsu saya masih kecil sehingga khawatir tidak bisa mendidik dengan baik karena kesibukan? Bila boleh, bagaimana alasanya? Pada usia berapa aborsi bisa dilakukan? Mohon penjelasan dan trima kasih.
Aborsi
sangat terlarang dalam ajaran Islam. Ia hanya dibenarkan bila kelanjutan
kadungan itu dapat mengakibatkan mudharat, yakni kematian atau cedera yang
berat bagi ibu. Tentu saja, hal ini harus dengan pertimbangan dokter yang tepercaya.
Memang, ada juga yang mem-bolehkannya bila dokter yang tepercaya menilai bahwa
janin yang dikandungan itu akan lahir dalam keadaan sangat cacat yang
menjadikan kualitas hidupnya sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Ada
satu atau dua ulama yang saya dengar membolehkan aborsi bagi seorang wanita
diperkosa, tetapi pendapat ini tidak populer bahkan tidak dibenarkan oleh
banyak ulama.
Memang,
ada ulama yang menilai aborsi dapat dilakukan sebelum janin yang dikandung itu
mencapai usia empat bulan. Dengan alasan bahwa ruh ciptaan Allah Swt. baru
dihembuskan setelah bulan ketiga. Kendati demikian, ini bukan berarti bahwa
pelaku aborsi semacam ini, dokter, calon ibu, dan siapa pun yang terlibat atau
merestui, tidak berdosa dengan upayanya. Akan tetapi, dosanya tidak sebesar
siapa yang melakukan aborsi setelah kandungan usia empat bulan. Atas dasar ini,
saya tidak menemukan dalih untuk Anda yang membolehkan melakukan aborsi hanya
dengan alasan tidak bisa mendidik, siapa lagi yang akan melanjutkan generasi? Oleh
karena itu pula, perkawinan baru dianjurkan bila calon suami dan istri telah
mampu untuk hidup berkeluarga dan mendidik anak-anaknya.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur