Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Senin

BUNGA DEPOSITO

Bagaimana dengan bunga deposito? Orang-orang yang berduit—tanpa bekerja—semakin kaya dengan bunga deposito yang mereka dapatkan, sedangkan yang miskin tambah terpuruk. Mereka ingin bekerja tetapi tidak menemukan lapangan pekerjaan.

Pertama dikemukakan bahwa pendapat tentang bunga deposito pada bank konvesional atau no-syariat, telah lama dibahas oleh para ulama dan pakar, namun mereka belum memperoleh kata sepakat. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, dan juga yang membolehkan dengan bersyarat. Pada 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot, di bawah pimpinan Syaikh Muhammad Fajar al-Sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka—lima orang mewakili mazhab Hanafi, empat mewakili Maliki, tiga mazhab Syafi’i, dan seorang mazhab Hanbali.

Mereka mendiskusikan bunga deposito yang dilaksanakan melalui Tabungan Pos. pada akhir diskusi, mereka tidak menemukan kata sepakat. Empat ulama berpendapat bahwa deposito itu haram, sembilan membolehkan, dan seorang belum dapat memberikan keputusan.

Selanjutnya, Mufti Mesir yang kini menjabat Pimpinan Tertinggi al-Azhar/Syaikh al-Azhar, Syyaid Muhammad Thanthawi, cenderung membolehkan deposito bunga terlebih dahulu. Ini karena, menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar  kerelaan mereka.

Juga yang tidak kurang pentinganya adalah bahwa tabungan atau deposito itu menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.

Pendapat Syaikh Thanthawi ini menghebohkan dan ditolak oleh banyak ulama di Mesir dan di luar Mesir. Demikian para ulama kembali pada titik di mana mereka memulai. Ada yang setuju dan ada yang menolak.

Selanjutnya, tentang mendepositokan uang pada masa krisis, saya segera ingin menggarisbawahi alasan penghalalan di atas, yaitu bahwa tabungan atau deposito itu menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.
Sepanjang pengetahuan saya yang sangat terbatas, lebih-lebih di bidang ekonomi, saya mendapat penjelasan bahwa penetapan suku bunga yang demikian tinggi itu merupakan salah saatu upaya untuk menghalang para pemilik uang berspekulasi yang dapat mengakibatkan semakin terpuruknya nilai rupiah. Tanpa pengikatan suku bunga, mereka yang berduit enggan mendepositkan uangnya yang sangat dibutuhkan untuk menstabilkan nilai rupiah, bahkan cenderung melakukan hal-hal yang semakin memperburuk situasi. Memang, kebijaksanaan suku bunga tinggi itu merugikan pemerintah dan rakyat banyak bahkan pelaku bisnis. Akan tetapi tanpa kebijakan demikian, kerugian masyarakat akan lebih besar.

Nah, jika demikian, yang mendepositokan dengan imbalan bunga tinggi itu bukannya memberikan keuntungan, tetapi sekedar mengurangi kerugian. Dari sini, hemat saya, mereka yang bermaksud berspekulasi—bila tidak mendepositokan uang dengan bunga tinggi—adalah orang – orang  yang berdosa, dan bunga deposito mereka adalah haram. Akan tetapi yang mendepositokannya karena tidak dapat memanfaatkan uangnya dalam situasi krisis ini, akibat macetnya roda ekonomi, dan selama mereka pada prinsipnya menganggap bahwa uang bank nonsyariat dibenarkan—siapa yang memenuhi kedua syarat ini—maka ia tidak berdosa dengan mendepositokan uangnya pada bank-bank non-syariat. Akan tetapi, karena suku bunga itu sedemikian tinggi dan masyarakat umum sedang mengalami krisis, bahkan kerugian, maka paling tidak sebagian dari bunga deposito itu wajib di salurkan kepada kaum dhu’afa yang sangat butuh. Kalau tidak,maka dia termasuk orang yang meraih keuntungan di atas penderitaan orang banyak. Kita berlindung kepada Allah dari melakukan hal yang demikian. Wallahu a’alm.


bisnis baru ustad yusuf mansur