Pertama
dikemukakan bahwa pendapat tentang bunga deposito pada bank konvesional atau
no-syariat, telah lama dibahas oleh para ulama dan pakar, namun mereka belum
memperoleh kata sepakat. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, dan juga yang
membolehkan dengan bersyarat. Pada 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat
berbobot, di bawah pimpinan Syaikh Muhammad Fajar al-Sanhuri dan dihadiri oleh
14 ulama yang sangat terkemuka—lima orang mewakili mazhab Hanafi, empat
mewakili Maliki, tiga mazhab Syafi’i, dan seorang mazhab Hanbali.
Mereka
mendiskusikan bunga deposito yang dilaksanakan melalui Tabungan Pos. pada akhir
diskusi, mereka tidak menemukan kata sepakat. Empat ulama berpendapat bahwa
deposito itu haram, sembilan membolehkan, dan seorang belum dapat memberikan
keputusan.
Selanjutnya,
Mufti Mesir yang kini menjabat Pimpinan Tertinggi al-Azhar/Syaikh al-Azhar, Syyaid
Muhammad Thanthawi, cenderung membolehkan deposito bunga terlebih dahulu. Ini
karena, menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya
perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga
dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan
bank atas dasar kerelaan mereka.
Juga
yang tidak kurang pentinganya adalah bahwa tabungan atau deposito itu menjadi
salah satu pilar utama pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan
nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.
Pendapat
Syaikh Thanthawi ini menghebohkan dan ditolak oleh banyak ulama di Mesir dan di
luar Mesir. Demikian para ulama kembali pada titik di mana mereka memulai. Ada
yang setuju dan ada yang menolak.
Selanjutnya,
tentang mendepositokan uang pada masa krisis, saya segera ingin menggarisbawahi
alasan penghalalan di atas, yaitu bahwa tabungan atau deposito itu menjadi
salah satu pilar utama pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan
nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat.
Sepanjang
pengetahuan saya yang sangat terbatas, lebih-lebih di bidang ekonomi, saya
mendapat penjelasan bahwa penetapan suku bunga yang demikian tinggi itu
merupakan salah saatu upaya untuk menghalang para pemilik uang berspekulasi
yang dapat mengakibatkan semakin terpuruknya nilai rupiah. Tanpa pengikatan
suku bunga, mereka yang berduit enggan mendepositkan uangnya yang sangat
dibutuhkan untuk menstabilkan nilai rupiah, bahkan cenderung melakukan hal-hal
yang semakin memperburuk situasi. Memang, kebijaksanaan suku bunga tinggi itu
merugikan pemerintah dan rakyat banyak bahkan pelaku bisnis. Akan tetapi tanpa
kebijakan demikian, kerugian masyarakat akan lebih besar.
Nah,
jika demikian, yang mendepositokan dengan imbalan bunga tinggi itu bukannya
memberikan keuntungan, tetapi sekedar mengurangi kerugian. Dari sini, hemat
saya, mereka yang bermaksud berspekulasi—bila tidak mendepositokan uang dengan
bunga tinggi—adalah orang – orang yang
berdosa, dan bunga deposito mereka adalah haram. Akan tetapi yang
mendepositokannya karena tidak dapat memanfaatkan uangnya dalam situasi krisis
ini, akibat macetnya roda ekonomi, dan selama mereka pada prinsipnya menganggap
bahwa uang bank nonsyariat dibenarkan—siapa yang memenuhi kedua syarat ini—maka
ia tidak berdosa dengan mendepositokan uangnya pada bank-bank non-syariat. Akan
tetapi, karena suku bunga itu sedemikian tinggi dan masyarakat umum sedang
mengalami krisis, bahkan kerugian, maka paling tidak sebagian dari bunga
deposito itu wajib di salurkan kepada kaum dhu’afa
yang sangat butuh. Kalau tidak,maka dia termasuk orang yang meraih keuntungan
di atas penderitaan orang banyak. Kita berlindung kepada Allah dari melakukan
hal yang demikian. Wallahu a’alm.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur
