Apa hukum menunda mandi
wajib (mandi junub)?
Hukumanya boleh. Mandi
wajib tidak harus dilakukan dengan segera, boleh ditunda sampai ia hendak
melakukan seumpama shalat, baik mandinya itu disebabkan hubungan suami istri
atau bahkan disebabkan zina, na’udzu
billah min dzalik.
Hal Ini disebutkan dalam
kitab Hasyiyah Al-Bajury juz 1
halaman 72, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
tidak wajib (mandi junubnya) dengan segera pada asalnya, sekalipun atas orang
yang berzina, sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Ar-Rafi’i.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur