Bagaimana hukum seseorang
yang menahan ingin buang angin (kentut) pada saat tahiyat akhir dalam shalat,
apakah ditahan saja hingga selesai shalatnya atau dibatalkan saja (kentut
saja)?
Wajib ditahan keinginan-keinginan
hadasnya (seperti kentut) hingga hamisy kitab Tarsyibul Mustafidin halaman 75, yang bunyinya sebagai berikut:
Tidak
boleh bagi orang yang sedang shalat keluar dari shalat fardhunya apabila datang
keinginan-keinginan hadasa di dalam shalat.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur