Pernah
terjadi di lingkungan pondok pesantren, seorang santri adzan tanpa berwudhu
terlebih dahulu, setelah ia selesai adzan barulah ia berwudhu. Bagaimana
hukumnya?
Sunnah
hukumnya seseorang yang mengumandangkan adzan dalam keadaan suci dari hadas
besar dan kecil, dan makruh hukumnya jika mengumandangkannya tidak dalam
keadaan suci atau berhadaas (tanpa mandi wajib atau berwudhu terlebih dahulu),
tetapi dalam keadaan hadas lebih kuat kemakruhannya.
Dalil
mengenai masalah ini tertera di dalam kitab
Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah juz 1 halaman 249, yang bunyinya sebagai
berikut:
Dan disunnahkan dalam
mengumandangkan adzan beberapa peraka, antara lain adalah bahwa seorang muadzin
(orang yang adzan) dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Keterangan
ini juga terdapat di dalam kitab Mughnil
Muhtaj juz 1 halaman 192, yang bunyinya sibagai berikut:
Dan dimakruhkan adzan
bagi orang yang berhadas kecil, karena terdapat hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Aku tidak suka berzikir ke pada Allah Ta’ala
kecuali keadaan suci.”
Dan
juga terdapat di dalam kitab Al-Fiqhu
'Ala Madzahibil Arba’ah juz 1 halaman 252, yang bunyinya sebagai berikut:
Sebagaimana
dimakruhkan adzan bagi seorang muadzin yang dalam keadaan berhadas, baik hadas
kecil maupun hadas besar, tetapi dalam keadaan berhadas besar lebih kuat kemakruhannya.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur