Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Selasa

ADZAN TANPA BERWUDHU TERLEBIH DAHULU



Pernah terjadi di lingkungan pondok pesantren, seorang santri adzan tanpa berwudhu terlebih dahulu, setelah ia selesai adzan barulah ia berwudhu. Bagaimana hukumnya?

Sunnah hukumnya seseorang yang mengumandangkan adzan dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, dan makruh hukumnya jika mengumandangkannya tidak dalam keadaan suci atau berhadaas (tanpa mandi wajib atau berwudhu terlebih dahulu), tetapi dalam keadaan hadas lebih kuat kemakruhannya.

Dalil mengenai masalah ini tertera di dalam kitab Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah juz 1 halaman 249, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan disunnahkan dalam mengumandangkan adzan beberapa peraka, antara lain adalah bahwa seorang muadzin (orang yang adzan) dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.

Keterangan ini juga terdapat di dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 1 halaman 192, yang bunyinya sibagai berikut:
Dan dimakruhkan adzan bagi orang yang berhadas kecil, karena terdapat hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Aku tidak suka berzikir ke pada Allah Ta’ala kecuali keadaan suci.”

Dan juga terdapat di dalam kitab Al-Fiqhu 'Ala Madzahibil Arba’ah juz 1 halaman 252, yang bunyinya sebagai berikut:
Sebagaimana dimakruhkan adzan bagi seorang muadzin yang dalam keadaan berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, tetapi dalam keadaan berhadas besar lebih kuat kemakruhannya.


bisnis baru ustad yusuf mansur