Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Selasa

HUKUM MENCURI BARANG MILIK ORANG NON-MUSLIM



Ada seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan. Ia kerap kali mencuri barang milik perusahaan. Ketika ditegur oleh temannya, ia berujar, “Nggak apa-apa mencuri barang di perusahaan, karena pemiliknya orang non-muslim.” Apakah dibenarkan alasan semacam itu?

Tentu yang dimaksud oleh penanya adalah orang non-muslim yang berada di tanah air kita (Indonesia).

Hukum mencuri harta orang non-muslim sebagaimana pada pertanyaan tersebut adalah haram. Dan, wajib dikembalikan semua barang yang telah dicurinya itu. Karena, orang non-muslim yang ada di indonesia termasuk kafir dzimmi yang harus dilindungi, baik harta maupun jiwanya.

Keterangan ini tertera di dalam kitab Hasyiyatul Bajuri juz 2 halaman 12, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan barang siapa mencuri harta milik orang lain, maka wajib mengembalikan, sekalipun harta tersebut milik non-muslim yang dilindungi (kafir dzimmi), atau milik orang yang tidak mukallaf, yaitu orang yang belum balig dan tidak sehat akalnya (gila).

Dalil di atas juga menjelaskan bahwa meskipun harta yang dicuri itu milik orang gila atau anak kecil, hukumnya tetap haram.



bisnis baru ustad yusuf mansur