Ada seseorang yang bekerja
di sebuah perusahaan. Ia kerap kali mencuri barang milik perusahaan. Ketika
ditegur oleh temannya, ia berujar, “Nggak apa-apa mencuri barang di perusahaan,
karena pemiliknya orang non-muslim.” Apakah dibenarkan alasan semacam itu?
Tentu yang dimaksud oleh
penanya adalah orang non-muslim yang berada di tanah air kita (Indonesia).
Hukum mencuri harta orang
non-muslim sebagaimana pada pertanyaan tersebut adalah haram. Dan, wajib
dikembalikan semua barang yang telah dicurinya itu. Karena, orang non-muslim
yang ada di indonesia termasuk kafir
dzimmi yang harus dilindungi, baik harta maupun jiwanya.
Keterangan ini tertera di
dalam kitab Hasyiyatul Bajuri juz 2
halaman 12, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
barang siapa mencuri harta milik orang lain, maka wajib mengembalikan,
sekalipun harta tersebut milik non-muslim yang dilindungi (kafir dzimmi), atau
milik orang yang tidak mukallaf, yaitu orang yang belum balig dan tidak sehat
akalnya (gila).
Dalil di atas juga
menjelaskan bahwa meskipun harta yang dicuri itu milik orang gila atau anak
kecil, hukumnya tetap haram.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur