Bagaimana hukumnya,
andaikata seorang perempuan atau banci musykil (yang memilki kelamin ganda)
mempunyai jenggot yang tebal, apakah wajib dibasuh zahirnya (bagian luarnya)
saja sebagaimana laki-laki, atau zahir dan batinnya (bagian dalamnya) juga?
Hukumnya wajib dibasuh
zahir (bagian luar) dan batinnya (bagian dalam) jenggotnya.
Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam kitab Fathul Qaribil
Mujib pada hamisy kitab Tausyih ‘Ala
Ibni Qasim halaman 15, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
(jenggot laki-laki) berbeda dengan jenggot perempuan atau banci) wajib
dikenakan air sampai kulitnya, sekalipun jenggot kebuanya tebal.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur