1.
Pernikahan memberikan rasa tenteram, kasih dan
sayang.
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS
Ar-Ruum [30]:21)
2.
Pernikahan memberikan kepastian nasab dan
memelihara kelestariannya.
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada
keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain
dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” (QS An-Nisa [4]:1)
3.
Pernikahan memelihari martabat seorang perempuan.
“...(Dan
dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara
wanita-wanita tyang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
Kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS Al-Maidah [5]: 5)
Perempuan yang terikat dalam pernikahan
memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi
sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari
masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah
keutamaan pernikahan bagi wanita.
4.
Pernikahan dapat mencegah moral yang tidak baik
dalam pergaulan antara perempuan dan laki-laki.
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian
yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah karena menikah itu
mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, barang siapa yang belum
mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karena puasa itu memberikan kemampuan
untuk menahan syahwat.” (HR Jamaah)
5.
Menikah adalah sumber pertolongan dan kasih
sayang Allah Swt.
“Ada
tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu (1) orang yang
menikah dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab
yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah.”
(HR Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
6.
Pernikahan menjadikan hubungan laki-laki dan
perempuan (suami istri) menjadi sumber ibadah dan pahala.
“Sesungguhnya,
apabila seorang suami memandang istrinya (dengan kasih dan sayang) dan istrinya
juga memandang keduanya dengan pandangan kasih dan sayang. Dan apabila seorang
suami merengkuh jemari istrinya dengan mesra maka bergugurkanlah dos-dosa dari
segala jemari keduanya.” (HR Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id
Alkhudzri ra.)
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur