

-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
KLIK Peluang Usaha
Islam
tidak memastikan bahwa hanya wanitalah yang bersalah. Lelaki juga dapat
melakukan kesalahan dalam banyak kondisi.
Jika
suami menjauhkan diri dari istrinya yang berwatak keras dan berperilaku buruk
dengan hak talak yang diberikan islam kepadanya, tidak berarti bahwa wanita tak
punya senjata apapun untuk menghadapi perlakuan tidak adil dari suaminya.
Islam memberi para wanita hak untuk meminta cerai dari suaminya dalam beberapa kondisi berikut: ada bahaya, lemah syahwat, tak mampu memberi nafkah, dan ditinggal pergi dalam waktu lama. Bentuk bahaya yang dialami istri, misalnya suami biasa memukulinya, menghinanya, atau tidak menunaikan hak nafkah. Dalam situasi ini, wanita boleh mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Jika seorang hakim melihat dakwaan itu benar adanya, dan perdamaian di antara suami istri itu tak bisa lagi diwujudkan, ia harus memutuskan untuk memisahkan keduanya. Namun, jika ia memandang bahwa tuntutan istri itu tidak benar maka tidak perlu ia memperdulikannya.
Islam memberi para wanita hak untuk meminta cerai dari suaminya dalam beberapa kondisi berikut: ada bahaya, lemah syahwat, tak mampu memberi nafkah, dan ditinggal pergi dalam waktu lama. Bentuk bahaya yang dialami istri, misalnya suami biasa memukulinya, menghinanya, atau tidak menunaikan hak nafkah. Dalam situasi ini, wanita boleh mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Jika seorang hakim melihat dakwaan itu benar adanya, dan perdamaian di antara suami istri itu tak bisa lagi diwujudkan, ia harus memutuskan untuk memisahkan keduanya. Namun, jika ia memandang bahwa tuntutan istri itu tidak benar maka tidak perlu ia memperdulikannya.
Kaulihat,
saudariku? Islam telah memberi wanita senjata yang bisa menjauhkan dirinya dari
suaminya jika ia tidak menyukainya, atau jika suami memperlakukannya dengan
buruk. Senjata yang diberikan islam untuk wanita ini adalah praktik khulu’.
Khulu’
maknanya memberi wanita hak untuk minta cerai dari suaminya, dengan membayar
uang kepada suami, atau merelakan semua atau sebagian maharnya untuk tidak
dibayarkan. Dalil diperbolehkannya khulu’ adalah firman Allah, ”Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri
untuk menebus dirinya.” (QS.Al-Baqarah: 229).
Bukhari
dan Nasa’I meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Istri Tsabit ibn
Qais ibn Syamas datang menemui Rasulullah. Ia berkata, ‘Rasulullah, aku tidak
meragukan akhlak dan agama suamiku, tetapi aku tidak suka ada kekufuran dalam
islam.’
Rasulullah
bertanya kepadanya,’Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?’
Ia
menjawab, ‘ya’.
Lalu
Rasulullah bersabda kepada Tsabit, ‘Terimalah kembali kebun itu dan talak ia
(istrimu) dengan talak satu’.
Ada
beberapa kondisi di mana istri boleh minta talak dari suaminya. Inilah keadilan
islam terhadap kita. Keluhuran nilai syariatnya terlihat dari hak yang
diberikan kepada wanita dan lelaki secara adil.
Secara
syar’I, seorang wanita tidak boleh minta cerai dari suaminya jika tidak ada
alasan yang logis dan sesuai syariat. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi
s.a.w. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, “Siapa saja wanita yang
minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (bahaya), haram baginya mencium
wangi surga.”
Sebaliknya,
seorang lelaki tidak boleh menceraikan istrinya tanpa alasan yang jelas dan
tanpa kebutuhan yang mendesak, berdasarkan keumuman hadis, “Tidak ada bahaya
dan tidak ada yang dibahayakan.”
Singkat
kata, suami istri harus menjaga hukum-hukum Allah dalam mempergauli
pasangannya. Setiap orang harus menunaikan hak pasangannya dan menjauhi sikap
yang dapat menimbulkan masalah, kedengkian, dan menyebabkan perceraian.
Saat
suami dan istri merasa bertanggung jawab di hadapan Allah atas kebahagiaan
rumah tangganya, pendidikan anak dan keluarganya, saat itu pula rumah menjadi
tempat kelahiran para pahlawan, menjadi sekolah tempat dihasilkannya para
pembesar, dan menjadi surga yang teduh. Saat itu pula seluruh mukminin akan
bahagia dengan pertolongan Allah.
bisnis baru ustad yusuf mansur

bisnis baru ustad yusuf mansur


-------------------------------------------->>>>>
Program Amal Usaha+Sedekah saling bantu membantu
untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
-------------------------------------------->>>>>untuk masyarakat umum
semua bisa menjalankan hanya dari HP Anda
Insya Allah Sukses Dunia Akherat
KLIK PELUANG BISNIS YUSUF MANSUR
KLIK Peluang Usaha