Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Rabu

MEMAKAI TATO


Bolehkah sesorang memakai tato? Seandainya terlarang, bagaimana serta apa yang harus dilakukan oleh mereka yang telah terlanjur memiliki tato dan tidak dapat atau amat sulit menghilangkannya? Sahkah shalatnya?

Terdapat sekian banyak hadist yang melarang mencacah atau mentato kulit, antara lain sabda Nabi saw., “Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta pencabutnya, dan yang  mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.”

Banyak ulama yang mengomentari larangan (kutukan) ini. Salah satu di antaranya adalah al-Qurthubi menafsirkan surah an-Nisa [4]: 119 dengan menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi yang melakukan hal-hal tersebut secara permanen (tidak bisa dihapus) karena yang demikian menurutnya merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah, padahal Allah melarang mengubah ciptaan-Nya.

Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (w. 1935) juga mengomentari hadist tersebut ketika menafsirkan ayat dalam surah an-Nisa di atas. Dia menulis dalam tafsirnya menyangkut kutukan terhadap yang memakai tato, sebagai berikut, “Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan mereka melampaui batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk (terhadap ciptaan Allah), dan menjadikan semua badan, apalagi yang tampak seperti muka dan tangan, berwarna biru karena tato buruk itu. Hal itu masih ditambah, ketika itu, dengan banyaknya tato yang menggambarkan ,sembahan-sembahan mereka dan sebagianya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka. Adapun yg berkaitan dengan gigi, dengan meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tampak di sini pengubahan yang memburuk, bahkan dia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut. Seandainya rambut dan kuku tidak memanjang selalu, maka tidak ada bedanya dengan gigi”
(lihat Tafsir al-Manar V: 428)

Tentunya ini bukan berarti bahwa Rasyid Ridha membolehkan tato. Hanya saja ulama ini memberikan makna mengapa sampai Nabi saw. mengutuknya, dan tidak sekedar melarang. Hemat saya, memakai tato, baik yang permanen maupun sementara, sebaiknya dihindari. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahkan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau karena yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapusnya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan memohon ampunan-Nya. Shalatnya pun insya Allah akan di terima oleh-Nya.


bisnis baru ustad yusuf mansur


peluang usaha muslim travel umroh bersama wisataumrah.com