Bolehkah sesorang memakai
tato? Seandainya terlarang, bagaimana serta apa yang harus dilakukan oleh
mereka yang telah terlanjur memiliki tato dan tidak dapat atau amat sulit
menghilangkannya? Sahkah shalatnya?
Terdapat sekian banyak
hadist yang melarang mencacah atau mentato kulit, antara lain sabda Nabi saw.,
“Allah mengutuk pemakai tato dan
pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan
Allah.”
Banyak ulama yang
mengomentari larangan (kutukan) ini. Salah satu di antaranya adalah al-Qurthubi
menafsirkan surah an-Nisa [4]: 119 dengan menyatakan bahwa larangan ini berlaku
bagi yang melakukan hal-hal tersebut secara permanen (tidak bisa dihapus)
karena yang demikian menurutnya merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah,
padahal Allah melarang mengubah ciptaan-Nya.
Sayyid Muhammad Rasyid
Ridha (w. 1935) juga mengomentari hadist tersebut ketika menafsirkan ayat dalam
surah an-Nisa di atas. Dia menulis dalam tafsirnya menyangkut kutukan terhadap
yang memakai tato, sebagai berikut, “Agaknya larangan yang begitu keras ini
disebabkan mereka melampaui batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai
tingkat pengubahan yang buruk (terhadap ciptaan Allah), dan menjadikan semua
badan, apalagi yang tampak seperti muka dan tangan, berwarna biru karena tato
buruk itu. Hal itu masih ditambah, ketika itu, dengan banyaknya tato yang
menggambarkan ,sembahan-sembahan mereka dan sebagianya, sebagaimana yang
dilakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada
mereka. Adapun yg berkaitan dengan gigi, dengan meluruskannya atau memotong
sedikit kalau panjang, maka tampak di sini pengubahan yang memburuk, bahkan dia
lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut. Seandainya rambut dan
kuku tidak memanjang selalu, maka tidak ada bedanya dengan gigi”
(lihat Tafsir al-Manar V: 428)
Tentunya ini bukan berarti
bahwa Rasyid Ridha membolehkan tato. Hanya saja ulama ini memberikan makna mengapa
sampai Nabi saw. mengutuknya, dan tidak sekedar melarang. Hemat saya, memakai
tato, baik yang permanen maupun sementara, sebaiknya dihindari. Namun demikian,
agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas
tato itu telah diusahkan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau karena yang
bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapusnya, maka insya Allah, Tuhan
akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya,
bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan memohon ampunan-Nya. Shalatnya pun
insya Allah akan di terima oleh-Nya.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur
