“Sesungguhnya Allah itu cantik dan mencintai kecantikan,” demikian
sabda Rasul saw. Al-Qur’an pun dalam surah al-A ‘raf [7]: 31 mengecam mereka yang
mengharamkan hiasan yang diciptakan oleh Allah untuk manusia dan rezeki-rezeki
yang baik, Katakanlah (hai Muhammad) :
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan yang diciptakan Allah yang telah
dikeluarkan (diinjinkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pula yang
mengharamkan rezeki) yang baik?”
Khusus yang berkaitan
dengan kuku, banyak riwayat yang menginformasikan bahwa Rasul saw. menganjurkan
agar kuku, dipelihara dan diperindah. Istri Nabi, A’isyah, meriwayatkan,
“Seorang wanita menyodorkan dengan tangannya sepucuk surat kepada Nabi dari
belakang tirai. Nabi berhenti sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, “ Saya
tidak tahu, apakah (yang menyodorkan) ini tangan lelaki atau perempuan.’ Mereka
(orang-orang yang ada disekelilingnya) berkata, ‘Tangan perempuan.’ Nabi
kemudian bersabda, “Seandainya tangan wanita, niscaya dia akan menghiasi
kukunya (mewarnai) dengan pacar.’”
Air harus mengenai seluruh
anggota tubuh yang wajib dibasuh dalam berwudhu, termasuk kuku. Atas dasar ini,
kalau ada sesuatu termasuk pewarna kuku (kutek) menghalangi air untuk mengenai
anggota tubuh tersebut, maka wudhu tidak dianggap sah. Demikian pendapat para
ulama. Namun demikian, sementara ulama memberikan jalan keluar bagi pemakai hiasan.
Syaikh Ahmad al-Baquri, mantan Menteri Wakaf dan Urusan al-Azhar Mesir, yang
pernah ditanya semacam pertanyaan ini, menulis bahwa gurunya, Syaikh Muhammad
Khattab, dalam buku al-Khalish, mengurangaikan
dalam Bab Rukun – Rukun Wudhu lebih kurang sebagai berikut: “ Dalam pandangan
ulama bermazhab Malik, kalau seandainya yang berwudhu itu memakai cincin yang
sempit, sehingga air tidak dapat menyentuh kulit yang dilingkari oleh cincin
itu, maka dia tidak wajib menggerakkannya agar air menyentuhnya. Demkian pula
dengan hiasan-hiasan lain, seperti gelang dan sebagainya. Pandangan ini
mengantarkan ahli hukum Islam untuk menganalogikan kutek yang menghalangi
tersumbatnya air ke kuku, dengan cincin yang sempit, sehingga kalau cincin yang
sempit dibenarkan untuk tidak disentuh air, kutek pun demikian.”
Pendapat ini, walaupun
disetujui oleh mantan menteri wakaf itu, tetapi dia menganjurkan kepada wanita
untuk memakai perawatan kuku yang tidak menghalangi air. Demikian, Wallahu a’lam
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur
