Adanya persamaan antara
haji dan umrah seperti thawaf, sa’I, mencukur ditambah lagi, secara khusus,
umrah boleh dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun mengantar kepada adanya
kemungkinan untuk menggabungkan kedua ibadah ini pada musim haji. Karena itu,
berdasarkan berbagai hadis, para ulama memperkenalkan tiga cara pelaksanaan
haji: (a) ifrad, yakni mengerjakan haji lebih dahulu kemudian mengerjakan
umrah; (b) tamattu’, yakni mengerjakan umrah kemudian haji; dan (c) qiran,
yakni mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat. Bagi mereka yang
memilih cara kedua dan ketiga, dia diwajibkan membayar dam dan menyembelih
seekor kambing. Tentunya, penggabungan ini berlaku bagi mereka yang berkunjung
ke Mekkah di musim pelaksanaan ibadah haji.
Para ulama berbeda pendapat
tentang mana di antara ketiga cara ini yang terbaik. Hal ini, antara lain,
diakibatkan oleh perbedaan pendapat tentang cara Rasulullah melaksanakan haji.
Imam Malik menguatakan riwayat dari istri Nabi, A’isyah, yang menyatakan bahwa
Rasulullah saw.melaksanakan haji dengan cara ifrad. ‘A’isyah mengatakan, “Kami
keluar bersama Rasulullah saw. (pada haji wada’) dan beliau bersabda, “Barang
siapa di antara kalian hendak melaksanakan haji dan umrah, maka silakan. Barang
siapa hendak melaksanakan haji (saja), maka silakan. Barang siapa hendak
melaksanakan umrah (saja), maka silakan juga.”
A’isyah mengatakan,
“Rasulullah saw. Melakukan haji (saja) dan ada beberapa orang bersama beliau.
Ada yang melaksanakan haji dan umrah, dan ada juga yang melaksanakan umrah
saja. Saya termasuk yang melaksanakan umrah (saja)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ahmad mengatakan,
“Saya tidak ragu bahwa haji Rasulullah adalah dengan cara qiran.” Akan tetapi,
Imam ini berpendapat bahwa haji sebaiknya dilaksanakan secara tamattu’ berdasarkan
riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Seandainya yang telah lalu
dapat kulakukan di masa datang, niscaya aku menjadikannya (hajiku) umrah dulu
(dan baru melaksanakan haji).”
Betapapun juga,
pelaksanaan umrah dulu kemudian haji secara tegas dibenarkan oleh al-Qur’an
melalui firman Allah: … maka barang siapa melakukkan tamattu’ dengan umrah dan
kemudian haji, maka wajiblah dia menyembelih kurban (kambing) yang mudah dia
dapat,………. ( qs.Al-Baqarah [2]: 196)
Jawaban di atas diberikan
apabila seorang berkunjung ke tanah suci di musim haji. Akan tetapi, di luar
musim (waktu pelaksanaan) tentu yang bisa dia lakukan.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur