Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

APAKAH TRAVEL UMROH DAN HAJI BERBEDA?

Para ulama bersepakat dan telah terjadi pengetahuan umum kaum Muslim bahwa haji adalah ibadah yang diwajibkan atas setiap orang islam yang memiliki kemampuan (isthitha’ah). Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan berbeda dari haji yang hanya dapat terlaksana di bulan haji. Kemudian, secara khusus, sebagian dari amalannya seperti wukuf di Arafah harus dilaksanakan pada tanggal Sembilan Dzulhijjah.

Adanya persamaan antara haji dan umrah seperti thawaf, sa’I, mencukur ditambah lagi, secara khusus, umrah boleh dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun mengantar kepada adanya kemungkinan untuk menggabungkan kedua ibadah ini pada musim haji. Karena itu, berdasarkan berbagai hadis, para ulama memperkenalkan tiga cara pelaksanaan haji: (a) ifrad, yakni mengerjakan haji lebih dahulu kemudian mengerjakan umrah; (b) tamattu’, yakni mengerjakan umrah kemudian haji; dan (c) qiran, yakni mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat. Bagi mereka yang memilih cara kedua dan ketiga, dia diwajibkan membayar dam dan menyembelih seekor kambing. Tentunya, penggabungan ini berlaku bagi mereka yang berkunjung ke Mekkah di musim pelaksanaan ibadah haji.

Para ulama berbeda pendapat tentang mana di antara ketiga cara ini yang terbaik. Hal ini, antara lain, diakibatkan oleh perbedaan pendapat tentang cara Rasulullah melaksanakan haji. Imam Malik menguatakan riwayat dari istri Nabi, A’isyah, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw.melaksanakan haji dengan cara ifrad. ‘A’isyah mengatakan, “Kami keluar bersama Rasulullah saw. (pada haji wada’) dan beliau bersabda, “Barang siapa di antara kalian hendak melaksanakan haji dan umrah, maka silakan. Barang siapa hendak melaksanakan haji (saja), maka silakan. Barang siapa hendak melaksanakan umrah (saja), maka silakan juga.”

A’isyah mengatakan, “Rasulullah saw. Melakukan haji (saja) dan ada beberapa orang bersama beliau. Ada yang melaksanakan haji dan umrah, dan ada juga yang melaksanakan umrah saja. Saya termasuk yang melaksanakan umrah (saja)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ahmad mengatakan, “Saya tidak ragu bahwa haji Rasulullah adalah dengan cara qiran.” Akan tetapi, Imam ini berpendapat bahwa haji sebaiknya dilaksanakan secara tamattu’ berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Seandainya yang telah lalu dapat kulakukan di masa datang, niscaya aku menjadikannya (hajiku) umrah dulu (dan baru melaksanakan haji).”

Betapapun juga, pelaksanaan umrah dulu kemudian haji secara tegas dibenarkan oleh al-Qur’an melalui firman Allah: … maka barang siapa melakukkan tamattu’ dengan umrah dan kemudian haji, maka wajiblah dia menyembelih kurban (kambing) yang mudah dia dapat,………. ( qs.Al-Baqarah [2]: 196)

Jawaban di atas diberikan apabila seorang berkunjung ke tanah suci di musim haji. Akan tetapi, di luar musim (waktu pelaksanaan) tentu yang bisa dia lakukan.


bisnis baru ustad yusuf mansur


peluang usaha muslim travel umroh bersama wisataumrah.com