Haji adalah ibadah
tersendiri yang berbeda dengan ibadah umrah. Haji mempunyai waktu dan amalan
tertentu yang tidak sama dengan ibadah umrah, seperti wuquf di ‘Arafah,
bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, dan sebagainya.
Di sisi lain, para ulama
sepakat tentang wajibnya haji sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Sementara itu, ibadah umrah tidak wajib hukumnya dan hanya dianjurkan (sunnah
mu’akkadah) menurut pandangan ulama bermazhab Abu hanifah dan Malik. Ada juga ulama
bermazhab Syafi’i yang berpendapat demikian dan menyatakan bahwa hukum ibadah
umrah sama dengan hukum melaksanakan ibadah haji, yakni wajib sekali seumur
hidup bagi mereka yang mampu.
Teks-teks keagamaan banyak
berbicara tentang ganjaran kedua ibadah itu. Bahkan, ada hadis yang
menyeimbangkan ibadah umrah di bulan Ramadhan dengan ibadah haji bersama
Rasulullah saw. Akan tetapi, banyak ulama yang enggan mempersamakan ganjaran
ibadah haji dan umrah, baik umrah dinilai sebagai wajib atau hanya sekedar sunnah
saja. Sebab, ganjaran ibadah sunnah tidak samakan dengan ganjaran ibadah wajib.
Begitu juga, sanksi akibat meninggalkannya pun berbeda. Bahkan, tidak ada sanksi
bagi yang meninggalkan ibadah sunnah. Selain itu, amalan-amalan yang dituntut
oleh ibadah haji lebih banyak jumlanya dan lebih meletihkan dibandingkan dengan
amalan-amalan umrah. Karena itu, ganjarannya pun sewajarnya tidak sama.
Melaksanakan umrah
berkali-kali tidak menggugurkan kewajiban haji bagi mereka yang mampu. Demikian
juga, menambah amalan-amalan yang dituntut ibadah haji, ketika melaksanakan
umrah. Sebab, haji adalah ibadah tersendiri dengan waktu tertentu. Bahkan,
seseorang yang menambah amalan haji pada ibadah umrahnya pada hakikatnya telah
melakukan pelanggaran agama dan menjadikan ibadahnya tidak sah, karena yang
demikian itu merupakan penambahan dari apa yang telah ditetapkan Rasulullah
saw. Dalam konteks ini, Rasulullah saw. Bersabda, “Barang siapa mengerjakan
suatu amalan (ibadah) dengan tidak berdasarkan apa yang telah kami tetapkan,
maka amalan itu pun tertolak.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur