Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

UMRAH DI BULAN RAMADHAN SAMAKAH DENGAN HAJI?

Apakah pahala umrah pada bulan suci ramadhan sama dengan pahala naik haji? Ini dilakukan mengingat bahwa dewasa ini semakin banyak orang berminat menunaikan ibaah haji, tertapi terhalang oleh keterbatasan kuota. 

Haji adalah ibadah tersendiri yang berbeda dengan ibadah umrah. Haji mempunyai waktu dan amalan tertentu yang tidak sama dengan ibadah umrah, seperti wuquf di ‘Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, dan sebagainya.

Di sisi lain, para ulama sepakat tentang wajibnya haji sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Sementara itu, ibadah umrah tidak wajib hukumnya dan hanya dianjurkan (sunnah mu’akkadah) menurut pandangan ulama bermazhab Abu hanifah dan Malik. Ada juga ulama bermazhab Syafi’i yang berpendapat demikian dan menyatakan bahwa hukum ibadah umrah sama dengan hukum melaksanakan ibadah haji, yakni wajib sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Teks-teks keagamaan banyak berbicara tentang ganjaran kedua ibadah itu. Bahkan, ada hadis yang menyeimbangkan ibadah umrah di bulan Ramadhan dengan ibadah haji bersama Rasulullah saw. Akan tetapi, banyak ulama yang enggan mempersamakan ganjaran ibadah haji dan umrah, baik umrah dinilai sebagai wajib atau hanya sekedar sunnah saja. Sebab, ganjaran ibadah sunnah tidak samakan dengan ganjaran ibadah wajib. Begitu juga, sanksi akibat meninggalkannya pun berbeda. Bahkan, tidak ada sanksi bagi yang meninggalkan ibadah sunnah. Selain itu, amalan-amalan yang dituntut oleh ibadah haji lebih banyak jumlanya dan lebih meletihkan dibandingkan dengan amalan-amalan umrah. Karena itu, ganjarannya pun sewajarnya tidak sama.

Melaksanakan umrah berkali-kali tidak menggugurkan kewajiban haji bagi mereka yang mampu. Demikian juga, menambah amalan-amalan yang dituntut ibadah haji, ketika melaksanakan umrah. Sebab, haji adalah ibadah tersendiri dengan waktu tertentu. Bahkan, seseorang yang menambah amalan haji pada ibadah umrahnya pada hakikatnya telah melakukan pelanggaran agama dan menjadikan ibadahnya tidak sah, karena yang demikian itu merupakan penambahan dari apa yang telah ditetapkan Rasulullah saw. Dalam konteks ini, Rasulullah saw. Bersabda, “Barang siapa mengerjakan suatu amalan (ibadah) dengan tidak berdasarkan apa yang telah kami tetapkan, maka amalan itu pun tertolak.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.


bisnis baru ustad yusuf mansur