Donor darah belum dikenal
pada masa Rasul dan sahabat-sahabat beliau, namun demikian, ulama membolehkannya.
Memang ada bahasan menyangkut darah, baik dari segi menjualbelikannya maupun
mendonorkannya. Ulama-ulama bermazhab Syafi’i menegaskan bolehnya mendonorkan
darah, lebih-lebih kalau itu mengundang kesembuhan orang lain atau mempercepat
kesembuhannya, bahkan dalam mazhab Abu Hanifah, boleh meminum darah atau
kencing kalau memang dokter yang terpercaya menyatakan bahwa kesembuhan hanya
dapat diperoleh dengan jalan tersebut.
Selanjutnya kalau
menganalogikan pengambilan darah dari tubuh dalam rangka mendonorkan itu dengan
membekam, maka di sini terdapat perbedaan pendapat ulama menyangkut batal tidaknya
puasa. Imam Abu Hanifah menilainya membatalkan puasa, sedang mayoritas ulama
yang lain tidak demikian, paling cuma memakruhkannya. Terlepas dari semua itu,
yang jelas dari pertanyaan di atas bahwa pendonor darah telah membatalkan puasanya.
Pembatalan puasa Ramadhan mengharuskannya mengganti puasa yang dibatalkan itu
dengan puasa pada hari yang lain, tanpa harus membayar fidyah. Mendonorkan
darah jelas merupakan amal terpuji dan diharapkan memeroleh ganjaran Ilahi. Apa
yang Anda lalukan itu, semoga tidak mengakibatkan dosa, karena niat Anda
membantu. Demikian, wallahu a’lam.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur