Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

DONOR DARAH SAAT PUASA

Sebagai seorang muslim, saya diminta untuk mendonorkan darah, karena dibutuhkan dan itu pula pada bulan puasa. Karena itu saya membatalkan puasa saya, apakah saya harus mengulang puasa saya atau membayar fidyah. Apakah saya termasuk berdosa membatalkan ibadah saya itu.

Donor darah belum dikenal pada masa Rasul dan sahabat-sahabat beliau, namun demikian, ulama membolehkannya. Memang ada bahasan menyangkut darah, baik dari segi menjualbelikannya maupun mendonorkannya. Ulama-ulama bermazhab Syafi’i menegaskan bolehnya mendonorkan darah, lebih-lebih kalau itu mengundang kesembuhan orang lain atau mempercepat kesembuhannya, bahkan dalam mazhab Abu Hanifah, boleh meminum darah atau kencing kalau memang dokter yang terpercaya menyatakan bahwa kesembuhan hanya dapat diperoleh dengan jalan tersebut.

Selanjutnya kalau menganalogikan pengambilan darah dari tubuh dalam rangka mendonorkan itu dengan membekam, maka di sini terdapat perbedaan pendapat ulama menyangkut batal tidaknya puasa. Imam Abu Hanifah menilainya membatalkan puasa, sedang mayoritas ulama yang lain tidak demikian, paling cuma memakruhkannya. Terlepas dari semua itu, yang jelas dari pertanyaan di atas bahwa pendonor darah telah membatalkan puasanya. Pembatalan puasa Ramadhan mengharuskannya mengganti puasa yang dibatalkan itu dengan puasa pada hari yang lain, tanpa harus membayar fidyah. Mendonorkan darah jelas merupakan amal terpuji dan diharapkan memeroleh ganjaran Ilahi. Apa yang Anda lalukan itu, semoga tidak mengakibatkan dosa, karena niat Anda membantu. Demikian, wallahu a’lam.



bisnis baru ustad yusuf mansur