“Diharamkan bagi kalian
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan
telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Maidah: 3)
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi- karena sesungguhnya semua itu kotor- atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan
terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-an’am: 145)
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa
memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. An-Nahl:115)
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur