Rasulullah bersabda,
“Termasuk berkah bagi seorang wanita adalah sikap mempermudah pinangannya,
maharnya, dan rahimnya.”
Urwah berkata, “Di antara
sumber petaka bagi seorang wanita adalah sikap memperbesar maharnya.”
Bahkan orang-orang yang
mampu membayar mahar tinggi pun tidak boleh berlebihan dalam membayarnya, atau
berbangga-bangga dengan penambahan mahar tersebut. Jika telah menggauli istrinya,
ia boleh memberinya apa saja yang dikehendaki, agar tidak membuat orang lain
mengikuti atau terpaksa mengimbanginya.
Diriwayatkan dari Umar
r.a., ia berkata, “Jangan mempermahal mahar wanita, sebab jika ia merupakan
bentuk penghormatan di dunia atau sebentuk ketaatan kepada Allah, yang lebih
berhak melakukannya di antara kalian adalah Nabi s.a.w. padahal beliau sendiri
tidak pernah memberi mahar seorang pun istrinya, atau menentukan mahar
putrinya, lebih dari 12oka.”
Beberapa ulama modern
menghitung bahwa 12 ok setara dengan 140 riyal. Jumlah ini bukan merupakan
syarat, tetapi maksudnya ingin menjelaskan perlunya kemudahan dalam soal mahar
dalam syariat, dan bagaimana sunnah atau kebiasaan Rasulullah dalam masalah
ini.
Untuk mempermudah, para
ulama mengusulkan untuk menangguhkan pembayaran mahar, yakni dengan membayarkan
separuh yang dibutuhkan terlebih dulu, dan sisanya tetap menjadi tanggungan
suami yang harus ditunaikan kepada istrinya.
Ini adalah bentuk
kemudahan bagi para suami dan mengandung maslahat bagi istrinya.
Sejumlah ulama berkata,
“Aku sangat kagum kepada dua orang lelaki yang mulia. Satu dari mereka adalah
orang yang anak perempuannya dipinang, lalu ia mensyaratkan mahar tertentu dari
peminangnya, dan jumlahnya sangat sedikit, sesuai dengan kerelaan anak
perempuannya. Yang kedua, ketika si peminang membayarkan mahar kepada orang
ini, ia hanya mengambil separuhnya untuk persiapan pernikahan dan sesuai persetujuan
anak perempuannya, sementara sisanya ia kembalikan kepada si peminang.”
Seperti inillah bentuk
kemuliaan, kejantanan, dan tanggung jawab yang besar.
Apa manfaatnya bagi
kalian, wahai para orangtua, jika menantumu menderita karena terlilit utang bertahun-tahun
setelah pernikahannya dengan putrimu, gara-gara engkau terlalu meninggikan
nilai mahar yang harus dibayarkannya?
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur