Apa hukum berwudhu dengan
telanjang (tanpa sehelai pun pakaian yang melekat di tubuh)?
Orang yang berwudhu wajib
hukumnya menutupi kemaluan depan (qubul) dan kemaluan belakang (dubur). Jika
tidak, ia berdosa. Namun, wudhunya tetap sah.
Hal ini sebagaimana yang
terdapat di dalam kitab At-Taqriratus Sadidah Fil Masa’ilil Mufidah
halaman 121, yang berbunyi sebagai
berikut:
Dan
wajib bagi orang yang berwudhu untuk menutupi kemaluan depan dan kemaluan
belakangnya ketika wudhu karena aurat ketika sendiri adalah kemaluan depan dan
kemaluan belakang. Oleh karena itu, wajib menutupi kedua kemaluannya ketika
wudhu sebelum mandi wajb, sebab tidak ada hajat (kebutuhan) dalam membuka dua
kemaluannya ketika itu.