Dosakah seorang suami
memegang farji (kemaluan) istrinya?
Tidak dosa, bahkan boleh
dan tidak makruh seorang suami memegang seluruh badan istrinya, termasuk
kemaluannya. Hanya saja, yang makruh adalah melihat kemaluannya.
Keterangan ini terdapat di
dalam kitab Bujairimi ‘Ala Khatin juz
3 halaman 373, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
begitu juga (boleh menyentuh seluruh badan istri) termasuk kemaluannya tanpa
makruh, berbeda dengan melihat kemaluannya, maka melihat kemaluannya hukumnya
makruh.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur