Sekarang muncul larangan
bagi wanita untuk di khitan. Bagaimanakah sebenarnya hukum berkhitan bagi
wanita?
Sesungguhnya hukum khitan
adalah wajib. Baik bagi laki-laki maupun perempuan menurut pendapat yang shahih
(benar dan akurat)
Hal ini sebagaimana yang
tertera di dalam kitan Bujairimi ‘Alal
khatib juz 4 halaman 437, yang bunyinya sebagai berikut:
Sesungguhnya
khitan hukumnya wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan menurut
pendapat yang shahih.
Begitu juga mengenai
kewajiban berkhitan bagi wanita terdapat di dalam kitab Anwarul Masalik halaman 9, yang bunyinya sebagai berikut: