Banyak sekali kita lihat
orang yang mencium Al-Qur’an sebelum atau setelah membacanya. Bagaimana
hukumnya?
Hukum mencium mushaf
Al-Qur’an adalah sunnah karena diqiyas (disamakan) dengan mencium Hajar Aswad.
Dalilnya terdapat di dalam
kitab Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an juz
1 halaman 561, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
disunnahkan mencium Al-Qur’an karena sahabat Nabi yang bernama Ikrimah bin Abu
Jabal radhiyallahu ‘anbu menciumnya, dan karena disamakan dengan (kesunnahan)
mencium Hajar Aswad.
Untuk memperkuat jawaban
ini, saya lengkapi dengan keterangan yang terdapat di dalam kitab Al-Itqon Fi Ulumil Qur’an juz 1 halaman
434, yang bunyinya sebagai berikut:
Disunnahkan
mencium Al-Qur’an karena Sayyidina Ikrimah bin Abu Jabal radhiyallahu ‘anbu
melakukanny, dan karena disamakan dengan (hukum sunnahnya) mencium Hajar Aswad,
dan karena Al-Qur’an adalah hadiah dari Allah Ta’ala, maka dianjurkan untuk
menciumnya sebagaimana disunnahkan mecium anak kecil ( sebagai bentuk rasa
cinta dan sayang).
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur