Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

MEMBUATKAN KERAMIK DI ATAS KUBURAN



Hukum membuatkan keramik atau bangunan lain (seperti kubah dan sebagainya) di atas kuburan sebagai berikut:
1.   Haram, jika tanah kuburan hasil wakaf, dan wajib dihancurkan.
2.   Makruh, jika di  tanah kuburan milik pribadi.
3.   Boleh, jika mayatnya termasuk orang-orang shaleh, seperti ulama, wali, orang yang mati syahid, dan ahli ibadah. Baik di tanah milik pribadi maupun milik wakaf.

Dalil tentang hal ini saya ambil dari kitab Fathul mu’in pada hamisy kitab I’anatut Thalibin juz 2 halaman 141, yang bunyinya sebagai berikut:
dan dimakruhkan membangun sesuatu di atas kuburan tanpa hajat (kebutuhan yang mendesak) seperti khawatir digali orang (pemakamannya rawan penggalian kubur), digali binatang buas, atau khawatir mayat terbawa banjir, karena terdapat larangan tentang hal ini. Hukum makruh ini apabila tempat pemakamannya milik pribadi si mayit (tanah keluarga). Maka apabila membangun sesuatu di atas kuburan atau membangun kubah di atasnya tanpa hajat (kebutuhan mendesak) di pemakaman atau tanah wakaf, niscaya haram dan wajib dihancurkan bangunan tersebut.

Dan, di dalam syarahnya, yaitu kitab I’anatut Thalibin pada juz dan halaman yang sama, yang bunyinya sebagai brikut:
Kuburan orang-orang shaleh itu boleh dibangun sesuatu di atasnya, sekalipun kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah. Berkata Imam Halabi, “Sekali pada kuburan yang diperuntukan di jalan Allah (pemakaman umum).



bisnis baru ustad yusuf mansur