Hukum membuatkan keramik
atau bangunan lain (seperti kubah dan sebagainya) di atas kuburan sebagai
berikut:
1. Haram,
jika tanah kuburan hasil wakaf, dan wajib dihancurkan.
2. Makruh,
jika di tanah kuburan milik pribadi.
3. Boleh,
jika mayatnya termasuk orang-orang shaleh, seperti ulama, wali, orang yang mati
syahid, dan ahli ibadah. Baik di tanah milik pribadi maupun milik wakaf.
Dalil tentang hal ini saya
ambil dari kitab Fathul mu’in pada
hamisy kitab I’anatut Thalibin juz 2
halaman 141, yang bunyinya sebagai berikut:
dan
dimakruhkan membangun sesuatu di atas kuburan tanpa hajat (kebutuhan yang
mendesak) seperti khawatir digali orang (pemakamannya rawan penggalian kubur),
digali binatang buas, atau khawatir mayat terbawa banjir, karena terdapat
larangan tentang hal ini. Hukum makruh ini apabila tempat pemakamannya milik
pribadi si mayit (tanah keluarga). Maka apabila membangun sesuatu di atas kuburan
atau membangun kubah di atasnya tanpa hajat (kebutuhan mendesak) di pemakaman
atau tanah wakaf, niscaya haram dan wajib dihancurkan bangunan tersebut.
Dan, di dalam syarahnya,
yaitu kitab I’anatut Thalibin pada
juz dan halaman yang sama, yang bunyinya sebagai brikut:
Kuburan
orang-orang shaleh itu boleh dibangun sesuatu di atasnya, sekalipun kubah untuk
menghidupkan ziarah dan mengambil berkah. Berkata Imam Halabi, “Sekali pada
kuburan yang diperuntukan di jalan Allah (pemakaman umum).