Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

ISTRI MENIKAH LAGI KARENA SUAMI TIDAK DIKETAHUI RIMBANYA



Bagaimana hukumnya seorang istri  yang ditinggal pergi suaminya dalam mencari nafkah, sudah berbulan-bulan belum juga ada kabar tentang suaminya. Apakah boleh istri tersebut menikah lagi?

Wanita yang ditinggal pergi suaminya, selama si suami belum menceraikannya atau belum jelas kabar kematiannya, maka si istri masih terhukum sebagai istri si suami, dan ia tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.

Namun, jika si suami telah mencerakiannya atau sudah jelas kabar kematiannya, barulah si istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain setelah masa iddahnya selesai.

Dalil tentang ini bisa kita lihat di dalam kitab Al-Mahalli pada hamisy kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah juz 4 halaman 51, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan apabila (suami) bilang (tidak diketahui keberadaanya) dengan sebab melakukan perjalan atau selainnya, dan telah terputus berita tentangnya, maka tidak boleh bagi istrinya menikah lagi kepada orang lain sehingga dapat dikeahui secara pasti kematiannya atau ucapan talak darinya, karena pernikahan itu dilaksanakan dengan yakin (pasti), maka pernikahan itu tidak bisa terputus kecuali dengan sebab-sebab yang yakin (tidak diragukan).


bisnis baru ustad yusuf mansur