Bagaimana hukumnya seorang
istri yang ditinggal pergi suaminya
dalam mencari nafkah, sudah berbulan-bulan belum juga ada kabar tentang
suaminya. Apakah boleh istri tersebut menikah lagi?
Wanita yang ditinggal
pergi suaminya, selama si suami belum menceraikannya atau belum jelas kabar
kematiannya, maka si istri masih terhukum sebagai istri si suami, dan ia tidak
boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.
Namun, jika si suami telah
mencerakiannya atau sudah jelas kabar kematiannya, barulah si istri boleh
menikah lagi dengan laki-laki lain setelah masa iddahnya selesai.
Dalil tentang ini bisa
kita lihat di dalam kitab Al-Mahalli pada
hamisy kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah juz
4 halaman 51, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
apabila (suami) bilang (tidak diketahui keberadaanya) dengan sebab melakukan
perjalan atau selainnya, dan telah terputus berita tentangnya, maka tidak boleh
bagi istrinya menikah lagi kepada orang lain sehingga dapat dikeahui secara
pasti kematiannya atau ucapan talak darinya, karena pernikahan itu dilaksanakan
dengan yakin (pasti), maka pernikahan itu tidak bisa terputus kecuali dengan
sebab-sebab yang yakin (tidak diragukan).
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur