Apakah sah pernikahan yang
saksikanya tidadk di tempat akad, tetapi menyaksikan pernikahan tersebut
melalui videophone?
Tidak sah yang saksinya
hanya menyaksiakan pernikahan yang saksinya hanya menyaksikan pernikahan
tersebut melalui videophone karena di antara syarat sahnya sebuah pernikahan
harus dihadiri langsung oleh saksinya di tempat akadnya.
Hal ini sebagaimana yang
diterangkan dalam kitab Hasyiyatul
Bujairimi ‘Ala Khatib juz 3 halaman 287, yang bunyinya sebagai berikut:
Bahkan
yang wajib bagi para saksi adalah hadir (menyaksikan secara langsung di tempat
akad nikah).