Umumnya para makmum sering
menambahkan kalimat “Rabighfir li..”
sebelum lafadz “Aamiin” ketika
imamnya selesai membaca Al-Fatihah. Bagaimana hukum menambahkan kalimat
tersebut?
Hukum menambahkan kalimat
“Rabighfir li..” sebelum membaca
lafadz Aamiin adalah sunnah. namun, hanya disunnahkan bagi
orang yang membaca Al-Fatihah saja. Berarti, si makmum tidak disunnahkan
menambahkan kalimat tersebut ketika mendengar bacaan Al-Fatihah si imam. Ia baru
disunnahkan menambahkan kalimat “Rabighfir
li..” apabila ia sendiri yang membaca Al-Fatihahnya.
Keterangan tentang hal ini
bisa kita dapati di dalam kitab Bughyatul
Mustarsyidin halaman 45, yang bunyinya sebagai berikut:
Tidak
dianjurkan (disunnahkan) bagi makmum ketika imam telah selesai membaca
Al-Fatihah untuk menugucapkan kalimat “Rabighfir li..”( sebelum lafadz ‘Aamiin’). Makmum hanya disunnahkan
mengucapkan ‘Aamiin’ saja (tanpa didahului kalimat “Rabighfir li...”). dan
ucapan “Rabighir li...” hanya disunnahkan bagi orang yang membaca Al-Fatihah
saja ( tidak bagi yang mendengarkan Al-Fatihah orang lain| imam).