Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

SA’I DENGAN MENGGUNAKAN ESKALATOR



Bagaimana hukumnya jika sa’i delaksanakan tidak dengan jalan kaki, tetapi menggunakan eskalator (tangga jalan)? Apakah sah?

Hukum sa’i dengan menggunakan eskalator adalah sah. Namun, yang lebih utama adalah dengan berjalan kaki.

Hukum sa’i dengan menggunakan eskalator ini disamakan hukumnya (di-qiyas) dengan sa’i menggunakan kendaraan.

keterangan ini sebagaimana yang terdapat di dalam kitab tuhfatul muhtaj juz 4 halaman 101, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan tidak dimakruhkan sa’i dengan cara berkendaraan dengan kesepakatan para ulama berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam kitab al-majmu’ syarah muhadzdzab ( karya imam nawawi).

untuk lebih melengkapi jawaban ini, maka saya tambahkan keterangan dari kitan yang sama, yang bunyinya sebagai berikut:
Perakataan pengarang “kesepakatan para ulama” maksudnya adalah pendapat yang dijadikan pegangan (qaul mu’tamad), akan tetapi hukum sa’i dengan berkendaraan|dengan eskalator) itu menyalahi yang lebih utama ( yaitu berjalan kaki) karena pembahasan yang telah lalu bahwa sunnah berjalan kaki ketika sa’i.



bisnis baru ustad yusuf mansur