Bagaimana hukumnya jika
sa’i delaksanakan tidak dengan jalan kaki, tetapi menggunakan eskalator (tangga
jalan)? Apakah sah?
Hukum sa’i dengan
menggunakan eskalator adalah sah. Namun, yang lebih utama adalah dengan
berjalan kaki.
Hukum sa’i dengan
menggunakan eskalator ini disamakan hukumnya (di-qiyas) dengan sa’i menggunakan
kendaraan.
keterangan ini sebagaimana
yang terdapat di dalam kitab tuhfatul
muhtaj juz 4 halaman 101, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
tidak dimakruhkan sa’i dengan cara berkendaraan dengan kesepakatan para ulama
berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam kitab al-majmu’ syarah muhadzdzab
( karya imam nawawi).
untuk lebih melengkapi
jawaban ini, maka saya tambahkan keterangan dari kitan yang sama, yang bunyinya
sebagai berikut:
Perakataan
pengarang “kesepakatan para ulama” maksudnya adalah pendapat yang dijadikan
pegangan (qaul mu’tamad), akan tetapi hukum sa’i dengan berkendaraan|dengan
eskalator) itu menyalahi yang lebih utama ( yaitu berjalan kaki) karena
pembahasan yang telah lalu bahwa sunnah berjalan kaki ketika sa’i.