Misalnya ada sebuah
keluarga yang melaksanakan shalat berjamaah di rumahnya, tetapi yang menjadi
imam adalah ibunya, padahal anak laki-lakinya ada yang sudah baligh. Bolehkah
anak laki-laki yang sudah baligh tersebut menjadi makmum dan justru ibunya yang
menjadi imam?
Shalat anak laki-laki
tersebut tidak sah. Karena salah satu syarat sahnya shalat berjamaah adalah
apabila makmumnya laki-laki, maka wajib imamnya juga laki-laki.
Keterangan ini sebagaimana
yang tertera di dalam kitab Nihayatul
Muhtaj juz 2 halaman 173, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
tidak sah seorang makmum laki-laki meskipun masih kanak-kanak dan banci
mengikut kepada perempuan (menjadikannya sebagai imam).